Foto ilustrasi bantuan sosial (bansos), dibuat menggunakan Artificial Intelligence - AI.
Harianjogja.com, JAKARTA—Penyaluran bantuan sosial (bansos) reguler triwulan kedua mulai dicairkan pada pekan kedua April 2026. Masyarakat penerima manfaat kini bisa mulai mengecek status pencairan seiring percepatan distribusi bantuan.
Pencairan ini mencakup program utama seperti Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dengan jumlah penerima tetap mencapai 18 juta keluarga.
Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menjelaskan percepatan penyaluran terjadi karena pembaruan data penerima kini diterima lebih awal melalui Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) oleh Badan Pusat Statistik.
“Sekarang setiap tanggal 10 kami menerima hasil pemutakhiran data dan itu menjadi pedoman dalam penyaluran bansos setiap bulannya. Jadi untuk triwulan kedua ini dimulai pekan kedua April,” ujarnya.
Sebelumnya, data Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diterima setiap tanggal 20 pada awal triwulan, namun kini dimajukan menjadi tanggal 10, yakni 10 April, 10 Juli, dan 10 Oktober.
Penyaluran bansos dilakukan melalui dua jalur, yaitu Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) dan PT Pos Indonesia. Khusus penerima baru yang belum memiliki rekening bank, bantuan disalurkan sementara melalui PT Pos sebelum dialihkan ke bank pada triwulan berikutnya.
“Itu karena pembukaan rekening memerlukan waktu sekitar dua hingga tiga bulan, sehingga pada tahap awal disalurkan melalui PT Pos,” katanya.
Selain PKH dan BPNT, pemerintah juga menyalurkan Program Indonesia Pintar (PIP) yang menyasar 19,48 juta siswa untuk membantu kebutuhan pendidikan.
Rincian bansos yang cair
- PKH: Rp225.000 hingga Rp2.700.000 per tiga bulan
- BPNT: Rp600.000 per tiga bulan
- PIP: Rp450.000 hingga Rp1.800.000 per tahun (disalurkan bertahap)
Bansos ini diharapkan dapat membantu masyarakat rentan memenuhi kebutuhan pangan, pendidikan, serta mendorong pengurangan angka kemiskinan.
Pemerintah juga mengingatkan agar bantuan dimanfaatkan sesuai peruntukan sebagai bagian dari jaminan sosial.
Cara cek penerima bansos
PKH dan BPNT:
- Buka laman cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan NIK dan kode verifikasi
- Klik “CARI DATA”
PIP:
- Buka laman pip.kemdikdasmen.go.id
- Masukkan NISN, NIK, dan kode
- Klik “Cek Penerima PIP”
Dengan sistem data yang diperbarui lebih cepat, proses penyaluran bansos diharapkan lebih tepat sasaran dan minim kendala.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara

















































