REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Badan Pangan Nasional (Bapanas) memastikan bahwa harga daging sapi di tingkat konsumen yang beredar di pasaran saat ini masih berada dalam koridor Harga Acuan Penjualan (HAP) yang telah ditetapkan pemerintah. Pernyataan tersebut disampaikan menyusul maraknya informasi mengenai kenaikan harga komoditas protein hewani itu di sejumlah daerah.
Deputi Bidang Ketersediaan dan Stabilisasi Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengklarifikasi bahwa informasi mengenai harga daging sapi yang disebut-sebut melampaui HAP umumnya merujuk pada daging sapi kualitas super. Jenis daging ini merupakan daging tanpa lemak atau yang kerap disebut sebagai daging polosan.
"Kabar mengenai harga daging sapi di beberapa pasar yang disebut melampaui HAP di tingkat konsumen, itu adalah jenis daging sapi kualitas super," ujar Ketut dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Ketut menjelaskan bahwa ketentuan HAP yang diatur dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 12 Tahun 2024 mengacu pada daging sapi kualitas standar. Jenis daging yang dimaksud adalah bagian paha belakang segar yang masih memiliki sedikit tempelan lemak, bukan daging tanpa lemak. Dalam regulasi tersebut, HAP di tingkat konsumen untuk daging sapi ditetapkan dalam rentang Rp105.000 hingga Rp140.000 per kilogram. Rinciannya, paha belakang segar maksimal Rp140.000 per kg, paha depan segar Rp130.000 per kg, dan paha depan beku Rp105.000 per kg.
"Jadi yang Rp160.000 per kg itu adalah daging kualitas super. Itu tidak kami atur. Yang pemerintah atur adalah harga daging sapi yang standar, yaitu paha belakang yang masih sedikit ada lemaknya. Maksimal harganya Rp140.000," tegasnya.
Lebih lanjut, Ketut menginstruksikan Satuan Tugas (Satgas) Pangan di daerah untuk aktif memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perbedaan kualitas daging sapi beserta rentang harganya. Pemerintah, menurutnya, akan terus memperketat pengawasan di seluruh lini pasar guna mengendalikan fluktuasi harga pangan, terutama memasuki periode krusial menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
"Pengawasan digencarkan karena minggu ini adalah minggu yang sangat krusial. Puncak kenaikan permintaan diprediksi terjadi mulai besok hingga Rabu depan," tuturnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) hingga minggu pertama Maret 2026 mencatat adanya kenaikan Indeks Perkembangan Harga (IPH) daging sapi di 90 kabupaten/kota. Namun, setelah dilakukan pendalaman, mayoritas harga masih berada dalam koridor HAP. Dari jumlah tersebut, 32 daerah tercatat berada di atas HAP, sementara 58 daerah lainnya masih di bawah HAP.
"Setelah kita bedah kembali, daerah yang di atas harga itu bisa kita kendalikan," imbuh Ketut.
Sementara itu, Kaposko Satgas Pangan Polri, Brigjen Polisi Zain Dwi Nugroho, mengungkapkan bahwa secara nasional, jumlah provinsi yang mengalami kenaikan IPH mulai menunjukkan tren penurunan. Dibandingkan minggu keempat Februari 2026, jumlah provinsi dengan IPH tinggi turun dari 26 provinsi menjadi 23 provinsi pada minggu pertama Maret 2026.
sumber : Antara

3 hours ago
2

















































