Ansor Tangerang Ogah Berdamai dengan Bahar Bin Smith, Ingin Beri Efek Jera

1 month ago 19

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Kota Tangerang menegaskan menolak penyelesaian melalui mekanisme restorative justice dalam kasus dugaan kekerasan yang dialami seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) berinisial R. Korban diduga dianiaya oleh Bahar Bin Smith. 

Ansor menilai perkara tersebut harus diproses melalui jalur hukum pidana karena menyangkut dugaan kekerasan berat.

Ketua PC GP Ansor Kota Tangerang, Midyani, mengatakan perkara tersebut harus diproses melalui jalur hukum pidana karena menyangkut dugaan kekerasan beras. Sikap tersebut, kata ia, telah menjadi kesepakatan bersama antara organisasi dan korban. 

“Kami sudah sepakat bersama korban dan seluruh pengurus Ansor, Banser kota Tangerang kami tetep poin prioritasnya adalah tuntut hukum tidak ada restorative justice,” kata Midyani saat dihubungi Republika, Senin (2/2/2026).

IPenolakan itu, jelasnya, didasarkan pada tingkat kekerasan yang dialami korban serta dampak fisik dan psikologis yang ditimbulkan.

Menurut Midyani, dugaan kekerasan yang dialami korban tidak dapat dikategorikan sebagai perkara ringan. Korban, kata dia, mengalami luka berat akibat pemukulan yang diduga dilakukan secara bersama-sama dan berlangsung selama berjam-jam.

“Secara fisik ya alhamdulillah walaupun sehat kadang kepala masih sering pusing efek dari itu ya Karena memang yang paling banyak itu kan pukulan di bagian kepala,” katanya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|