REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Ditressiber Polda Jawa Tengah (Jateng) telah menetapkan perempuan berinisial L sebagai tersangka dalam kasus unggahan yang mendorong para pengikut akunnya di Instagram untuk membuat komentar rasialis. Selain karena unggahan yang viral, L disorot karena merupakan putri dari pasangan polisi berpangkat perwira menengah.
"L, kasus yang rasis itu, kami sudah tetapkan tersangka. Dalam waktu dekat kami akan melakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Dirressiber Polda Jateng Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih ketika diwawancara di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (1/6/2026).
Dia menambahkan, pihaknya telah memiliki bukti yang cukup untuk menersangkakan L. "Dari hasil pendalaman, proses penyidikan, ada bukti yang cukup kuat untuk kita naikkan statusnya yang bersangkutan dari saksi jadi tersangka," ujarnya.
Menurut Himawan, L akan dijerat dengan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dia menambahkan, dalam proses penyidikan, timnya akan melihat apakah ada dugaan pelanggaran pidana lainnya yang dapat dijerat pasal di luar UU ITE.
Tersangka L viral setelah membuat konten sayembara berhadiah Rp100 ribu untuk pengikutnya yang membuat komentar paling rasialis. Konten tersebut diunggah lewat akun Instagram pribadinya @__redblood__ pada pertengahan Mei 2026 lalu.
Sayembara itu pun diikuti oleh banyak pengikut L. Terdapat salah satu akun yang bahkan membuat komentar menghina masyarakat Papua. "Sarkas bung. Dm saya. Saya tf," tulis L membalas komentar tersebut.

7 hours ago
8
















































