Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyampaikan keterangan pers terkait pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (31/7/2025). KPK mengumumkan mantan Direktur Gas PT Pertamina Persero Tahun 2012-2014 Hari Karyulianto dan mantan Senior Vice President Gas, Power PT Pertamina Tahun 2013-2014 Yenni Andayani sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2013-2020. Kedua tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari pertama di Rutan cabang Gedung C1 dan gedung Merah Putih KPK.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --KPK membuka peluang menyita keuntungan penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) atau travel haji yang memakai kuota haji tambahan 2024. Hal ini dinilai KPK karena PIHK memakai kuota haji bermasalah.
Menurut Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, pihaknya memandang langkah tersebut diperlukan. Tujuannya untuk mengembalikan kerugian negara dalam perkara kuota haji.
“Nanti konsep perhitungan kerugian keuangan negaranya juga akan melihat daripada keuntungan travel, keuntungan pihak lain yang diperoleh dari fasilitas negara,” kata Asep, Senin (22/9/2025).
KPK memantau Kemenag sudah menyalurkan 10 ribu kuota haji khusus kepada travel perjalanan haji 2024. Jumlah itu diduga berasal dari kuota haji tambahan sebanyak 20 ribu dari pemerintah Arab Saudi. Padahal jatah kuota tambahan bagi haji khusus tak boleh lebih dari delapan persen.
KPK menemukan pula travel perjalanan haji menjual tiap kuota bermasalah itu dengan harga berbeda. KPK menyayangkan perjalanan ibadah tersebut diduga dilakukan cara pembagian kuota yang melanggar hukum.
“Dijualnya beda-beda juga harganya itu yang harus benar-benar kami yakinkan berapa uang yang masuk,” ujar Asep.
Oleh karena itu, KPK membuka peluang penyitaan keuntungan travel perjalanan haji guna memulihkan kerugian negara di kasus ini. Sebab kuota tambahan ini sudah melenceng dari tujuannya memangkas antrean haji di Indonesia.
"Ini kan makin menambah panjang antrean, khususnya yang reguler, tadinya 15 tahun kemudian 20 tahun terus bertambah sampai hampir 30 tahun,” ujar Asep.
Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.
KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.
KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.