Pemilik biro travel PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour), Ustadz Khalid Zeed Abdullah Basalamah di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyebutkan jumlah uang yang dikembalikan Khalid Basalamah terkait perkara dugaan korupsi kuota haji 2024 di Kementerian Agama (Kemenag). KPK beralasan uang itu dalam bentuk mata uang asing sehingga pengembaliannya memakan waktu.
"Pengembalian dalam bentuk pecahan uang asing USD kalau tidak salah," kata Plt Direktur Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur Rahayu pada Kamis (18/9/2025) tengah malam.
KPK memastikan uang yang dikembalikan Khalid dilakukan dengan cara dicicil. Sehingga KPK masih belum berhenti menghitungnya. "Terkait dengan jumlah jumlahnya nanti saya tanyakan yang pasnya," ujar Asep.
KPK juga menerangkan pengembalian uang tersebut dilakukan dengan cara dicicil lantaran disimpan di bank. Penyimpanan semacam itu terdapat limitasi dalam proses pengambilannya untuk disetor ke KPK.
"Kenapa ini dicicil? ini USD jadi ada kalau tidak salah ada ada limit, limitasi untuk pengambilan karena ini tidak disimpan di rumah, ini disimpan perbankan. Jadi ini ada limitasinya pengambilan. Jadi ngambilnya ya bertahap," ujar Asep.
Nasib uang tersebut kini jadi barang sitaan KPK dalam kasus kuota haji.