3 Tersangka Pengiriman 7,3 Kilogram Sabu ke Semarang Terancam Hukuman Mati

3 hours ago 3

Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol M.Syahduddi memberikan keterangan pers soal kasus penangkapan tiga pengedar sabu dengan barang bukti sebanya tiga kilogram, Jumat (20/3/2026).

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polrestabes Semarang membekuk tiga pelaku peredaran narkoba jenis sabu dan menyita barang bukti sebanyak 7,3 kilogram. Ketiga tersangka terancam pidana mati atau penjara seumur hidup. 

Kapolrestabes Semarang Brigjen Pol M.Syahduddi mengungkapkan, ketiga pelaku upaya peredaran narkoba yang ditangkap jajarannya masing-masing berinisial MB (42 tahun), FAS (32 tahun), dan MBDP (35 tahun). Mereka dikenakan pasal berlapis. 

"Atas perbuatan para tersangka, penyidik menjerat dengan pasal berlapis, yaitu pasal 114 ayat 2 (UU Narkoita) dengan unsur pasal menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan 1, dengan ancaman pidana maksimal pidana mati ataupun pidana penjara seumur hidup, dengan pidana penjara minimal 6 tahun dan denda maksimal 10 miliar ditambah satu pertiga," ungkap Syahduddi ketika memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Semarang, Jumat (20/3/2026). 

Dia menambahkan, ketiga tersangka juga dijerat Pasal 609 ayat 2 huruf A UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP  dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup atau minimal lima tahun, serta denda maksimal Rp8 miliar ditambah satu pertiga. "Pasal lainnya adalah Pasal 132 (UU Narkotika), unsur pasal permufakatan jahat,  percobaan tindak pidana narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan denda maksimal 12 tahun," kata Syahduddi. 

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|