Bangunan Liar di Bantaran Situ Ciburuy, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat Ditertibkan Pemprov Jabar.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG BARAT -- Pemprov Jawa Barat (Jabar) tak mengalokasikan anggaran untuk kompensasi bagi warga yang terkena dampak penertiban bangunan liar di kawasan Situ Ciburuy, Padalarang, Kabupaten Bandung Barat (KBB). "Kalau dari kita kompensasi enggak ada," ujar Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Revitalisasi Situ Ciburuy pada UPTD Dinas Sumber Daya Air (DSDA) Wilayah Sungai Citarum, Ninda Agustina di Situ Ciburuy, Kamis (18/9/2025).
Seperti diketahui Pemprov Jawa Barat melakukan penertiban bangunan liar atau bangli yang berada di kawasan Situ Ciburuy. Penertiban dilakukan untuk mengembalikan fungsi ideal situ yang melegenda itu.
Ninda mengatakan, warga yang terkena dampak memang merasa keberatan karena terkendala untuk pindah. Warga berharap adanya semacam kompensasi dan sebagainya. Keluhan itu akan disampaikannya kepada Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. "Kami usahakan aspirasi ini disampaikan kepada Gubernur Jabar. Tapi kita belum tahu ya seperti apa, mudah-mudahan keinginan masyarakat bisa terfasilitasi," kata dia.
Berdasarkan data sementara ada sekitar 100 lebih bangunan di bantaran Situ Ciburuy yang akan dilakukan penertiban. "Untuk total secara keseluruhan mungkin ada yah 100 lebihan. Data sementara untuk rumah tinggal lebih dari 20 unit, madrasah 1, masjid 1, warung-warung. Nah kalau warung-warung kita tertibkan langsung, dan itu banyak juga, lalu ada garasi," kata Ninda di lokasi.
Penertiban akan dilakukan dua tahap. Pihaknya memberikan kesempatan kepada para warga untuk mengosongkan isi yang ada dalam bangunan-bangunan liar tersebut. Sedangkan fasilitas umum dan fasilitas sosial seperti masjid dan sekolah tidak akan dilakukan penertiban langsung.
"Untuk tahap pertama ini ada di situ 2 yakni hulunya dulu kita tertibkan dulu untuk memberi batasan. Untuk fasilitas umum untuk tidak kita tertibkan untuk sekarang. Ada madrasah dan kemarin sudah disampaikan juga untuk fasilitas umum nanti silahkan mereka untuk mencari relokasi dulu di tempat lain," papar Ninda.
Ninda memastikan, bangunan-bangunan yang berada di sepadan Situ Siburuy didirikan secara ilegal. "Sebelumnya itu tidak ada izin karena sepadan itu milik pemerintah sebetulnya. Mungkin karena awalnya sedikit-sedikit pertamanya bikin warung, semi permanen dan akhirnya jadi permanen," katanya.
Penertiban ini, kata Ninda, merupakan bagian dari penataan kawasan Situ Ciburuy. Pihaknya ingin mengembalikan luasan awal situ tersebut ke semula yakni 25 hektare. Luasan itu sudah menciut karena keberadaan bangunan-bangunan liar tersebut. "Luasan area Situ itu dikembalikan ke 25 hektare. Kita kembalikan dulu luas area situnya dulu. Dari 25 hektare menciut jadi 15 hektare dan kita usahakan kembalikan," katanya.