Unissula Skors Dosen Terduga Pelaku Intimidasi Dokter RSI Sultan Agung Selama 6 Bulan

2 hours ago 6

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Muhammad Dias Saktiawan, ditangguhkan dari tugasnya sebagai dosen selama enam bulan terhitung sejak Kamis (18/9/2025). Sanksi tersebut dijatuhkan karena Dias dianggap terbukti melakukan perbuatan tidak menyenangkan terhadap seorang dokter di Rumah Sakit Islam (RSI) Sultan Agung.

Juru Bicara Unissula, Jawade Hafidz, mengungkapkan, sanksi terhadap Dias diambil setelah Dewan Etik Unissula melakukan penyelidikan terhadap kasus yang melibatkan Dias. Hal itu turut merespons kasus Dias yang menjadi sorotan setelah viral di media sosial.

Setelah melakukan klarifikasi dan verifikasi kepada pihak-pihak terkait, Dewan Etik Unissula menemukan bahwa Dias telah melanggar kode etik dosen Unissula. Mereka kemudian menerbitkan rekomendasi sanksi berupa penangguhan Dias sebagai dosen selama enam bulan.

"Berdasarkan rekomendasi Dewan Etik, Bapak Rektor Universitas Islam Sultan Agung, dengan kewenangan yang dimilikinya menerbitkan SK Rektor Nomor 8945/G.1/SA/IX/2025 tentang penjatuhan sanksi atas pelanggaran kode etik dosen oleh saudara Dr. Muhammad Dias Saktiawan, S.H., M.H, yang bentuk sanksinya sebagaimana rekomendasi Dewan Etik, yaitu pembebasan dari tugas dan fungsi akademik sebagai dosen selama enam bulan," ucap Jawade Hafidz ketika memberikan keterangan pers di Unissula, Kamis.

Dalam SK Rektor Unissula disebutkan bahwa Dias ditangguhkan tugas dan fungsinya sebagai dosen hingga 17 Maret 2026. "Itulah langkah dan tindakan serius yang dilakukan Rektor selaku pimpinan tertinggi Universitas Islam Sultan Agung guna menegakkan hukum, guna memberikan tindakan, guna menertibkan para dosen agar tidak melakukan hal-hal yang memang melanggar kode etik dosen," kata Hafidz.

Ketika ditanya apakah sanksi terhadap Dias terkategori sebagai sanksi ringan, sedang, atau berat, Hafidz menyebut, Kode Etik Dosen Unissula tak mengklasifikasikan sifatnya. Namun yang jelas, Dias dinyatakan melanggar pasal terkait perbuatan tidak menyenangkan.

Kronologi

Kasus dugaan intimidasi dan kekerasan verbal yang dilakukan Muhammad Dias Saktiawan sempat viral di media sosial. Jawade Hafidz mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada 5 September 2025 di RSI Sultan Agung. Terduga korbannya adalah dokter Astra.

Juru Bicara Unissula, Jawade Hafidz, mengungkapkan, pada 5 September 2025, Dias dan istrinya datang ke RSI Sultan Agung untuk proses persalinan dengan menggunakan metode Intrathecal Labour Analgesia (ILA), yakni metode mengurangi nyeri saat persalinan normal dengan menyuntikkan obat pereda nyeri langsung ke dalam ruang subarakhnoid di tulang belakang. Sudah ada kesepakatan sebelumnya bahwa proses persalinan istri Dias akan ditangani dua dokter, yakno dokter Stefani selaku spesialis obgyn dan dokter Astra sebagai spesialis anestesia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|