Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar SH (kanan).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekjen Perkumpulan Profesi Pengacara Indonesia (Propindo), Heikal Safar SH, menyatakan dukungan penuh terhadap pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berlaku efektif mulai 2 Januari 2026. Menurut dia, regulasi baru tersebut mengedepankan prinsip kemanusiaan yang adil dan beradab.
Heikal menyebut, pemberlakuan KUHP baru merupakan langkah tepat dan telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut dia, KUHP baru yang disahkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 memang mulai berlaku penuh tiga tahun setelah diundangkan, sekaligus menggantikan KUHP lama warisan kolonial Belanda.
"Sebagai Sekjen Propindo, saya menilai pemberlakuan KUHP dan KUHAP baru pada awal Januari 2026 ini sudah sangat tepat. Di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, penegakan hukum diharapkan semakin menjunjung tinggi keadilan yang manusiawi bagi seluruh rakyat Indonesia," ujar Heikal dalam siaran pers di Jakarta, Ahad (4/1/2026).
Dia menjelaskan, seluruh pengurus Propindo di berbagai daerah satu sikap, yakni mendukung sepenuhnya implementasi KUHP dan KUHAP baru tersebut. "Saya berharap penegakan hukum di Indonesia ke depan dapat berjalan lebih humanis serta mampu menjaga muruah Negara Kesatuan Republik Indonesia di kancah internasional," kata Heikal.

1 month ago
25















































