Sidang Debottlenecking Purbaya, Izin Impor hingga Lahan Batam Disorot

3 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali memimpin sidang penyelesaian masalah hambatan usaha alias debottlenecking pada hari ini, Jumat (13/3/2026).

Pada sidang kali ini, terdapat tiga agenda utama yakni terkait permasalahan perizinan impor, standar produk, hingga izin lahan.

Secara rinci, pada agenda pertama PT Samator Indo Gas TBK mengeluhkan pihaknya membutuhkan perpanjangan persetujuan izin Persetujuan Impor (PI) dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) atas beberapa bahan baku peledak yang digunakan sebagai obat bius guna keperluan rumah sakit.

Purbaya memastikan persoalan tersebut akan segera diselesaikan dalam waktu dekat. Pemerintah bahkan akan mengirim tim untuk berkoordinasi langsung dengan kementerian terkait.

"Tapi itu akan dibereskan dalam waktu singkat. Saya pikir sebelum Senin juga selesai nanti ya kita akan kirim tim sana untuk diskusi dengan perdagangan," ujar Purbaya kepada pewarta usai sidang, Jumat (13/3/2026).

Adapun dalam sidang kedua, sidang membahas terkait proses penerbitan Standar Nasional Indonesia (SNI) yang dinilai memakan waktu terlalu lama. Purbaya mengatakan saat ini belum ada kejelasan mengenai standar waktu layanan atau service level agreement (SLA) dalam proses penerbitan SNI.

Menurutnya, proses penerbitan SNI rata-rata bisa memakan waktu lebih dari satu tahun, yang dinilai terlalu lama bagi pelaku usaha.

"Tapi yang saya lihat semangat dari perindustrian adalah dia memastikan yang dikasih cepat adalah yang di dalam negeri memang barangnya gak ada. Itu satu hal yang bagus sekali saya pikir untuk melindungi juga industri dalam negeri," ujarnya.

Sementara itu, persoalan ketiga yang dibahas dalam rapat memicu perdebatan cukup panas. Dalam paparannya, Wakil Wali Kota Batam Li Claudia Chandra menyyampaikan polemik pengelolaan lahan dan penetapan proyek di Batam.

Dalam paparannya, Li Claudia menjelaskan bahwa Batam sejak lama telah berstatus kawasan perdagangan bebas atau Free Trade Zone. Maka dari itu, ia menilai wilayah tersebut sebenarnya tidak selalu membutuhkan penetapan Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk mendorong investasi.

"Sebenarnya itu, BATAM itu tidak perlu PSN Pak Menteri. Waktu pertama kami dilantik, saya ketemu Pak Presiden, saya sudah menyampaikan. Pak Presiden, BATAM itu sudah FTZ, tidak perlu ada PSN," ujar Li Claudia dalam sidang debottlenecking.

Menurut Purbaya, persoalan tersebut muncul akibat ketidakjelasan siapa pihak yang sebenarnya memiliki kewenangan mengelola di kawasan tersebut. Pasalnya, pemerintah terbuka jika BP Batam ingin mengambil alih pengelolaan lahan selama memiliki kapasitas untuk melaksanakannya.

"Kalau BP Batam mau ambil alih ya biar aja, selama mereka mampu. Tapi saya belum clear kebijakannya seperti apa di Kemenko Perekonomian.Makanya saya tanya tadi, sebenarnya kebijakan Anda apa? Mereka minta waktu 2 minggu, suruh clear, suruh clear, sehingga kita gak berlarut-larut," ujarnya.

(haa/haa)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|