REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Maraknya praktik penagihan utang oleh debt collector yang berujung kekerasan serta suburnya bisnis gelap jual beli kendaraan bermotor STNK only mulai menekan kinerja industri pembiayaan nasional. Fenomena ini meningkatkan risiko kredit macet, memperketat penyaluran pembiayaan, dan berpotensi menekan penjualan otomotif.
Direktur Pengawasan Lembaga Pembiayaan dan Perusahaan Modal Ventura OJK Maman Firmansyah mengatakan, keberadaan debt collector merupakan bagian penting dalam menjaga stabilitas industri pembiayaan, terutama dalam menekan tingkat gagal bayar.
“Tanpa peran penagihan, kinerja perusahaan pembiayaan tidak akan setegak sekarang. Karena angka gagal bayar cukup signifikan,” ujar Maman.
Namun, OJK menekankan perlunya pengawasan ketat agar aktivitas penagihan berjalan sesuai ketentuan hukum. Sepanjang 2025, OJK mencatat munculnya sejumlah fenomena yang meningkatkan tekanan terhadap industri pembiayaan, mulai dari maraknya ormas galbay hingga bisnis gelap jual beli kendaraan STNK only.
Menurut Maman, praktik jual beli STNK only berdampak langsung terhadap penurunan kinerja pembiayaan. Perusahaan pembiayaan menjadi jauh lebih berhati-hati dalam melakukan underwriting, sehingga menekan pertumbuhan pembiayaan baru.
“Permasalahan STNK only berdampak ke perusahaan pembiayaan, baik terhadap penegakan hukum maupun penurunan penjualan, karena perusahaan pembiayaan menjadi lebih berhati-hati dalam menyalurkan kredit,” jelasnya.
Maman menambahkan, fenomena ormas galbay dan STNK only saling berkaitan dan sama-sama memperbesar risiko pembiayaan. Dampaknya, industri harus menanggung beban risiko yang lebih tinggi, baik dari sisi kualitas aset maupun pertumbuhan portofolio.
Dari sisi industri, Ketua Umum APPI Suwandi Wiratno mengungkapkan, tekanan risiko tersebut memaksa perusahaan pembiayaan memperketat prinsip kehati-hatian secara signifikan.
“Hari ini kehati-hatian luar biasa. Dulu dari 10 aplikasi, delapan kita setujui, sekarang hanya empat, atau sekitar 40%,” kata Suwandi.
Ia menyebut, pengetatan tersebut berdampak langsung terhadap perlambatan pertumbuhan portofolio pembiayaan otomotif. Porsi pembiayaan multiguna yang terkait kendaraan terus menyusut.
“Secara total, portofolio pembiayaan otomotif tinggal 49% dari sebelumnya 67%. Terus menurun karena praktik jual beli kendaraan STNK only yang jumlahnya sudah jutaan unit di seluruh Indonesia,” imbuhnya.
Suwandi menilai, tingginya tingkat gagal bayar, tenor panjang, uang muka rendah, serta adanya perlindungan terhadap debitur bermasalah semakin memperbesar risiko industri. Kondisi ini mendorong perusahaan pembiayaan untuk meninjau ulang model bisnis dan strategi pertumbuhan.
Sementara itu, Chairman Infobank Media Group Eko B. Supriyanto menegaskan, debt collector merupakan bagian integral dari ekosistem pembiayaan. Namun, praktik kekerasan dan aktivitas ilegal berpotensi merusak stabilitas industri secara keseluruhan.
“Debt collector adalah bagian dari sistem pembiayaan yang sehat untuk menjaga kualitas aset. Tapi praktik ilegal seperti STNK only justru merusak tatanan pasar dan meningkatkan risiko sistemik,” ujar Eko.
Ia mendorong pemerintah dan regulator memperkuat pengawasan terhadap platform digital yang memfasilitasi jual beli STNK only. Menurutnya, penegakan hukum yang tegas dan konsisten menjadi kunci menjaga keberlanjutan industri pembiayaan nasional.
Kolaborasi antara regulator, industri pembiayaan, asosiasi otomotif, serta platform digital dinilai penting untuk memutus mata rantai praktik ilegal tersebut, sekaligus menjaga pertumbuhan pembiayaan tetap sehat dan berkelanjutan.

1 hour ago
2
















































