Ilustrasi petugas mengidentifikasi jenazah.
REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Satreskrim Polrestabes Bandung menangkap SP pelaku pembunuhan terhadap seorang pria yang ditemukan tewas tergeletak di trotoar Jalan Otista, Kota Bandung, awal Desember 2025. Pelaku diamankan di Provinsi Jakarta saat tengah melarikan diri dua hari lalu.
"Untuk pelaku diamankan di Jakarta (saat) kabur," ucap Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Anton, Rabu (14/1/2026).
Dari hasil penyidikan, ia menuturkan pelaku terbukti melakukan pembunuhan terhadap korban. Dalam aksinya, Anton mengatakan pelaku saat melakukan aksinya terpengaruhi oleh minuman keras (miras).
Peristiwa pembunuhan sendiri, ia mengatakan dipicu oleh pelaku yang kehilangan kunci motor dan handphone di lokasi tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, pelaku mencari barang miliknya tersebut.
"Pada waktu itu dia ketemu sama korban, karena korban pada saat itu melawan, sehingga sama dia dilakukan penganiayaan dengan cara melakukan penusukan dengan menggunakan senjata tajam," kata dia.
Akibat kejadian itu, ia mengatakan korban meninggal dunia di lokasi kejadian. Pelaku yang bukan berasal dari Kota Bandung dan korban sendiri sama-sama tidak saling mengenal.
Pelaku dijerat pasal 468 ayat 2 juncto pasal 338, dan pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan mengakibatkan kematian. Pelaku terancam kena hukuman 15 tahun.
Sebelumnya, Seorang pria tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah di trotoar Jalan Otista, Kelurahan Ancol, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Selasa (9/12/2025) pagi, tepatnya di depan toko kitab dan alat tulis. Di tubuh korban, ditemukan luka tusuk di bagian paha dan kaki.

1 month ago
22

















































