Newswire Selasa, 08 September 2026 12:37 WIB

Foto ilustrasi kekerasan pada anak-anak, dibuat menggunakan Artificial Intelligence.
Harianjogja.com, SEMARANG—Polda Jawa Tengah dan jajaran menangani 722 kasus dugaan tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak serta perdagangan manusia sepanjang Januari hingga Agustus 2026.
Dari ratusan perkara tersebut, dugaan persetubuhan terhadap anak menjadi kasus yang mendominasi penanganan kepolisian.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Nunuk Setyowati mengatakan terdapat 188 laporan polisi terkait tindak persetubuhan terhadap anak.
"Ada 188 laporan polisi tentang tindak persetubuhan terhadap anak," katanya di Semarang, Senin (7/9/2026).
Ada 14 Kasus Perdagangan Manusia
Selain perkara kekerasan terhadap perempuan dan anak, kepolisian juga menangani tindak pidana perdagangan orang.
Nunuk menyebut terdapat 14 kasus tentang perdagangan manusia serta kejahatan terhadap pekerja migran.
Jika dilihat berdasarkan wilayah penanganannya, Polrestabes Semarang menjadi satuan kepolisian dengan jumlah perkara terbanyak, yakni 60 kasus.
Polisi Perkuat Perlindungan Korban
Nunuk mengatakan penanganan ratusan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Polda Jawa Tengah untuk memastikan perempuan dan anak memperoleh perlindungan, pemenuhan hak, serta kepastian hukum.
Dalam proses penanganan perkara, kepolisian juga terus memperkuat koordinasi dengan instansi terkait.
Upaya tersebut dilakukan agar penanganan perkara tidak hanya berorientasi pada penegakan hukum, tetapi juga memperhatikan kondisi dan kebutuhan korban.
“Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan berbagai pihak agar selain penegakan hukum, hak dan kebutuhan korban tetap mendapatkan perhatian," katanya.
Masyarakat Diminta Waspada Perdagangan Orang
Dalam perkara perdagangan orang, Nunuk menilai kewaspadaan masyarakat menjadi salah satu faktor penting untuk mencegah munculnya korban baru.
Ia mengimbau masyarakat yang mendapatkan tawaran bekerja, khususnya ke luar negeri, memastikan seluruh proses dilakukan melalui jalur resmi dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mencegah masyarakat menjadi korban tindak pidana perdagangan orang maupun kejahatan terhadap pekerja migran.
“Kami mengajak masyarakat berani melapor bila mengalami atau mengetahui ada kekerasan terhadap perempuan dan anak," katanya.
Nunuk menegaskan perlindungan terhadap kelompok rentan bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat. Menurut dia, upaya tersebut juga membutuhkan keberanian untuk bersuara dan kepedulian bersama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

















































