Satu perusahaan di Temanggung bayar THR diangsur.
REPUBLIKA.CO.ID, TEMANGGUNG, – CV PTJ, sebuah perusahaan di Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, memutuskan untuk membayar tunjangan hari raya (THR) karyawan secara angsuran. Pembayaran dilakukan 50 persen sebelum Lebaran dan sisanya pada penggajian April 2026.
Endang Praptiningsih, Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) Kabupaten Temanggung, mengungkapkan bahwa kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara perusahaan dan perwakilan karyawan melalui perundingan bipartit. Kesepakatan dicapai mengingat kondisi keuangan perusahaan yang menunggu pencairan dana dari pihak pembeli.
Endang menjelaskan bahwa ini adalah satu-satunya aduan yang diterima posko pengaduan THR menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026. Awalnya, terdapat laporan dari karyawan yang belum menerima informasi pencairan THR hingga mendekati H-7 Lebaran. Namun, setelah klarifikasi, diketahui bahwa kesepakatan telah tercapai antara perusahaan dan pekerja.
Menurut Endang, meskipun pembayaran THR seharusnya dilakukan penuh sebelum hari raya, kondisi ini dapat dimaklumi karena telah melalui musyawarah dan disepakati kedua belah pihak. Disperinaker tetap menekankan pentingnya kepatuhan perusahaan terhadap aturan pembayaran THR.
Sebagai bagian dari pengawasan, Disperinaker Temanggung telah membuka posko pengaduan THR sesuai arahan Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah untuk menerima laporan dan memantau pelaksanaan pembayaran THR di perusahaan. "Silakan pekerja melapor jika menemukan pelanggaran. Kami siap menindaklanjuti," ujar Endang.
Hingga saat ini, Disperinaker Kabupaten Temanggung memastikan mayoritas perusahaan di daerah tersebut telah memenuhi kewajibannya dalam pembayaran THR kepada karyawan sesuai ketentuan.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

3 hours ago
1
















































