Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati yang telah ditetapkan tersangka kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap sejumlah santriwati, melarikan diri.
REPUBLIKA.CO.ID,SEMARANG -- Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA-PPO) Polda Jawa Tengah (Jateng) membantu penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati oleh Ashari bin Karsana, pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Ndholo Kusumo di Kabupaten Pati. Saat ini Ashari tidak lagi ditahan di Polresta Pati, tapi di rutan Polda Jateng.
"Betul, berkas perkara dan tahanan sudah dilimpahkan ke Dit PPA-PPO Polda Jateng pada Senin tanggal 11 Mei 2026 lalu," ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto ketika dikonfirmasi Republika soal pemindahan penahanan Ashari dari Polresta Pati ke rutan Polda Jateng, Ahad (17/5/2026).
Dia menambahkan, pertimbangan pelimpahan berkas perkara dan pemindahan penahanan tersangka adalah untuk optimalisasi proses penyidikan. "Direktorat PPA-PPO memiliki instrumen dan penyidik spesialis yang lebih mendalam untuk menangani kasus-kasus sensitif seperti ini, terutama dalam memberikan trauma healing dan perlindungan kepada korban," ucap Artanto.
Menurut Artanto saat ini tanggung jawab penyidikan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati oleh Ashari telah menjadi tanggung jawab Ditres PPA-PPO Polda Jateng. "Sudah menjadi tanggung jawab Dit PPA-PPO Polda Jateng, penyidik Polresta Pati turut membantu," katanya.
"Saat ini penyidik Polresta Pati membantu dalam pengembangan kasus dengan membuka posko pengaduan TPKS," tambah Artanto.
Kasi Humas Polresta Pati Ipda Hafid Amin mengonfirmasi bahwa Ashari telah mendekam di rutan Polda Jateng. Kendati demikian, dia menyebut, saat ini penyidikan kasus tersebut bersifat kolaboratif. "Penyidikan kolaborasi, Polresta Pati di back-up oleh Ditres PPA Polda Jateng," ujarnya.
Ashari telah ditetapkan tersangka kasus dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati pada 28 April 2026. Setelah menjadi tersangka, Ashari sempat kabur. Namun dia akhirnya dibekuk tim Jatanras Polda Jateng di Wonogiri pada 7 Mei 206 lalu.
Dalam kasus dugaan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap santriwati, Ashari dikenakan Pasal 76 huruf e juncto Pasal 83 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun. Ashari turut dijerat Pasal 6 huruf c juncto Pasal 15 ayat (1) huruf e UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ancaman pidananya maksimal 12 tahun.
Selain itu, Ashari juga dikenakan Pasal 418 ayat 1 dan 2 KUHP tentang persetubuhan anak dengan pidana maksimal 12 tahun.

15 hours ago
3
















































