Pemerintah Harus Hati-Hati Tentang Wacana Pendefinisian Ulang Orang Asli Papua

3 hours ago 4

REPUBLIKA.CO.ID, WAMENA — Kelompok masyarakat di Papua mengingatkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) hati-hati dalam wacana mendefenisikan ulang tentang Orang Asli Papua (OAP). Pemaknaan ulang OAP dikhawatirkan memunculkan konflik baru, bahkan permusuhan yang semakin mendalam di Tanah Cenderawasih itu. Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) menegaskan pendefenisian ulang OAP agar bisa lebih menjamin keadilan dan kesejahteraan OAP.

Direktur Eksekutif YKKMP Theo Hesegem mengatakan, pendefenisian ulang OAP tak bisa dipahami hanya untuk kebutuhan administratif. Ataupun untuk klasifikasi birokrasi di pemerintahan. Kata dia, identitas OAP memiliki dimensi kesejarahan, genealogis, budaya, adat istiadat, bahasa, bahkan sampai menyentuh pada hubungan seseorang dengan tanah leluhurnya dan sistem sosial yang turun-temurun. 

“Karena itu, agar setiap kebijakan negara yang berkaitan dengan pemaknaan dan pendefenisian ulang OAP harus dilakukan secara hati-hati, inklusif, partisipatif, dan berdasarkan realitas sosial di masyarakat adat Papua,” ujar Theo kepada Republika di Jakarta, pada Senin (14/9/2026). Kata Theo, Kemendagri perlu mahfum tentang defenisi OAP yang bukan cuma hanya sekadar untuk kebutuhan administratif dan kebutuhan birokratis. Karena menurut Theo, pendefenisian OAP memiliki konsekuensi langsung terkait hak-hak, identitas, kesempatan, perlindungan, dan masa depan masyarakat di Papua.

“Apabila defenisi OAP dibuat terlalu sempit, terlalu kaku, dan tidak dengan mempertimbangkan keberagaman masyarakat Papua, maka dapat memunculkan berbagai persoalan-persoalan yang baru,” ujar Theo. Beberapa persoalan yang dikhawatirkan itu, kata Theo termasuk soal dikotomi OAP dengan OAP lainnya. Pun juga OAP dengan non-OAP yang hingga saat ini masih berlangsung. Persoalan pertama, kata Theo, yang bakal muncul menyangkut soal perdebatan tentang siapa yang sebenarnya dapat dikatakan sebagai OAP.

Perdebatan tersebut, kata Theo bakal runcing dengan memunculkan konflik identitas antar sesama OAP. “Konflik identitas antarmarga, antarsuku, dan antarkelompok masyarakat,” kata Theo. Dan itu masih terus dalam berkonflik sesama. Ketika konflik identititas tersebut memunculkan diskriminasi terhadap masyarakat Papua yang tidak masuk dalam kategori OAP versi pendefenisian ulang tersebut. “Persoalan lainnya adalah masalah diskriminasi terhadap masyarakat Papua yang tidak memenuhi kategori administratif tertentu,” ujar Theo.

Lalu pendefenisian ulang tersebut, juga mengancam kembali munculnya sikap kecemburuan sosial yang tinggi bagi masyarakat Papua dalam mendapatkan akses pendidikan, pekerjaan, jabatan politik, bantuan perekonomian, dan program-program afirmasi. Juga mengancam adanya bentuk penyalahgunaan identitias OAP untuk kepentingan politik, ekonomi, atau kelompok-kelompok tertentu. “Perpecahan sosial antara sesama masyarakat Papua maupun antara masyarakat Papua dan warga non-Papua,” kata Theo.

Jangan Bedakan Hak OAP dan Non-OAP

Theo mengingatkan persoalan mendasar di Papua begitu kompleks. Saking rumitnya, persoalan tersebut pun mengeras dalam realitas dikotomi antara OAP dan non-OAP. Sebab itu, kata Theo, agar pendefenisian ulang OAP tersebut tak semakin membuat dikotomi dengan non-OAP semakin runcing dan berbahaya. “Bahwa pengakuan terhadap hak-hak khusus OAP tidak boleh menjadi alasan untuk mempertentangkan dengan masyarakat di Papua yang non-Papua,” kata Theo.

Dia mengakui memang ada hak-hak OAP yang khusus dalam dimensi peradatan. OAP kata Theo memiliki kedudukan yang harus diakui sebagai masyarakat adat dan pemilik asal-usul Tanah Papua. Namun kata dia, wraga non-Papua yang hidup secara sah di Tanah Papua juga merupakan warga negara, dan manusia yang harus dipastikan juga memiliki hak hidup yang aman, dan sama-sama bermartabat, dan memiliki perlindungan hukum.

“Papua adalah rumah bersama bagi seluruh masyarakat yang memiliki latar belakang suku, budaya, dan sejarah yang beragam. Karena itu perlindungan terhadap OAP harus berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak seluruh warga negara di Papua, termasuk non-OAP,” ujar Theo. Karena itu Theo, melalui YKKMP memberikan delapan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam wacana pemaknaan ulang OAP.

Kata Theo, agar defenisi OAP tidak dilakukan secara sepihak oleh otoritas nasional tanpa keterlibatan masyarakat adat di Papua. Agar Kemendagri lebih dalam melakukan pengkajian mengenai sejarah, antropologi, hukum adat, budaya, realitas sosial masyarakat Papua sebelum mengambil kesimpulan atau kebijakan tentang defenisi OAP. Agar pemerintah juga menjamin pemaknaan ulang OAP tak bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) tentang larangan diskriminasi, kesetaraan, dan penghormataan terhadap lembaga adat.

“Pemerintah juga perlu menghindari pendekatan yang hanya mengacu pada sistem administratif dan birokrasi sempit dalam pendefenisian ulang AOP,” kata Theo. Dan kata Theo, agar pengertian ulang OAP tersebut dapat lebih memastikan kebijakan afirmasi yang bermanfaat bagi masyarakat adat di Papua. “Agar pendefenisian ilang OAP tetap memberikan hak-hak seluruh warga yang hidup di Papua, baik OAP dan non-OAP sesuai dengan prinsip-prinsip HAM,” ujar Theo. 

Terakhir kata Theo, agar pembahasan tentang defenisi ulang OAP tersebut dapat memberikan jalan keluar bagi persoalan yang lebih krusial dialami seluruh warga di Papua saat ini. “Yaitu dengan mengutamakan penyelesaian persoalan masyarakat di Papua, termasuk dalam permasalahan konflik bersenjata, pengungsian, kemiskinan, pendidikan, kesehatan, pertanahan adat, dan pelanggaran-pelanggaran hak asasi manusia,” ujar Theo.

Baru-baru ini muncul wacana tentang pendefenisian ulang OAP. Mendagri Tito Karnavian menyampaikan alasan perumusan ulang OAP tersebut sebagai salah satu inventaris masalah dalam revisi Undang-undang Otonomi Khusus (UU Otsus) Papua. Revisi tersebut menyentuh pada soal peningkatan dana alokasi khusus dari 2 menjadi 2,5 persen. Dan dana alokasi khusus tersebut diprioritaskan hanya untuk pengembangan dan pembangunan masyarakat OAP.

“Masalahnya saat ini, defenisi Orang Asli Papua itu seperti apa?,” kata Tito. Ia mengatakan, perbedaan defenisi OAP itu terjadi di Papua sendiri, pun di dalam pembahasan nasional. Kata Tito, ada yang mensyaratkan defenisi OAP tersebut merupakan orang yang lahir di Papua dan berasal dari kedua orangnya yang juga OAP. 

Namun ada yang mensyaratkan cukup hanya salah satu orang tuanya saja yang lahir sebagai OAP. Selain itu, juga muncul defenisi OAP berdasarkan pengangkatan adat. Kata Tito ragam tafsir tentang OAP tersebut saat ini tak ada kesimpulan yang baku. Sehingga memunculkan pemanfaatan dana alokasi khusus yang tak tepat sasaran.   

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|