Jajaran Pemerintah Desa Pagerjo berfoto bersama seusai peresmian Gedung Raden Mas Sundoro di Wonosobo. - Ist
Harianjogja.com, JOGJA—Pemerintah Desa Pagerjo secara resmi menetapkan nama kecil Sultan HB II, Raden Mas Sundoro, sebagai nama gedung serbaguna dan kesenian di Dusun Pagerotan. Keputusan ini tertuang dalam Berita Acara Nomor 602/59/2026 yang disepakati bersama tokoh masyarakat dan perangkat desa guna memperkuat administrasi sejarah lokal.
Peresmian nama gedung itu dibacakan langsung oleh Kepala Desa Pagerjo, Lukmadi, di hadapan perangkat desa dan tokoh masyarakat, Selasa (20/1/2026). “Kami, Pemerintah Desa Pagerjo, telah melaksanakan musyawarah desa terkait penamaan Gedung Serba Guna dan Gedung Kesenian di Dusun Pagerotan. Seluruh peserta sepakat memberikan nama Gedung Raden Mas Sundoro,” ujar Lukmadi dalam rilisnya, Rabu (18/3/2026).
Prosesi pembacaan berlangsung khidmat dengan dihadiri unsur pemerintah desa, BPD, perwakilan RT/RW, tokoh agama, tokoh adat, hingga kelompok kesenian dan pemuda. Para peserta mengenakan busana adat Jawa seperti beskap dan lurik, menambah nuansa sakral dalam peresmian tersebut.
Perwakilan Trah HB II sekaligus Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, menjelaskan penamaan ini juga berkaitan dengan upaya penguatan sejarah lokal. Sebelumnya, warga sempat mengusulkan penamaan ruas Jalan Candiyasan–Keseneng menjadi Jalan RM Sundoro. Namun, hingga kini masih dalam tahap pembahasan di DPRD Kabupaten Wonosobo. “Pengusulan jalan sepanjang kurang lebih lima kilometer di lereng Gunung Sindoro itu merupakan inisiatif warga bersama perwakilan trah HB II untuk mempercepat pengakuan resmi secara hukum,” kata Fajar.
Menurut dia, penggunaan nama RM Sundoro yang merupakan nama muda Sri Sultan HB II memiliki nilai historis penting karena Dusun Pagerotan diyakini berkaitan dengan riwayat kelahiran Sang Sultan. Penamaan gedung ini sekaligus menjadi bagian dari upaya kolektif mendukung pengusulan HB II sebagai Pahlawan Nasional.
“Pemberian nama gedung ini juga menjadi langkah strategis untuk melengkapi syarat administratif, mengingat usulan penamaan jalan masih terkendala regulasi,” ujarnya.
Ia menambahkan keberadaan gedung RM Sundoro diharapkan tidak hanya berfungsi sebagai ruang pertemuan, tetapi juga menjadi pusat pelestarian seni dan budaya serta penguatan identitas sejarah masyarakat setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.


















































