Ojol Demo Serentak di Jogja, 4 Tuntutan Lama Kembali Menguat

2 hours ago 1

Ojol Demo Serentak di Jogja, 4 Tuntutan Lama Kembali Menguat

Ratusan driver ojol saat mendatangi Gedung DPRD DIY, pada Rabu (20/5/2026). - Harian Jogja/ Ariq Fajar Hidayat

Harianjogja.com, JOGJA — Gelombang aksi ojek online (ojol) kembali menggema di berbagai daerah, termasuk di Yogyakarta, Rabu (20/5/2026). Aksi serentak yang berlangsung di 16 kota ini membawa empat tuntutan utama yang disebut belum mendapat kejelasan sejak 2024.

Di Jogja, ratusan driver memulai aksi dari kawasan Maguwoharjo dan bergerak menuju Gedung DPRD DIY. Massa juga sempat melintasi sejumlah kantor aplikator sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai merugikan pengemudi.

Setibanya di DPRD DIY, perwakilan massa diterima oleh Ketua Komisi C, Nur Subiyantoro dan Kepala Dinas Perhubungan DIY, Chrestina Erni. Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak turut menandatangani dokumen tuntutan sebagai bentuk dukungan moral.

Penasihat hukum Forum Diskusi Transportasi Online Indonesia, Widiantoro, menegaskan aksi ini bukan sekadar demonstrasi biasa, melainkan bagian dari peringatan Hari Kebangkitan Transportasi Online Indonesia yang diperingati setiap 20 Mei.

“Empat tuntutan ini sudah kami suarakan sejak 2024, tetapi hingga kini belum ada realisasi yang jelas,” ujarnya.

Empat Tuntutan Driver Ojol

Tuntutan pertama adalah kenaikan tarif untuk layanan roda dua (ojek penumpang). Menurut Widiantoro, sejak 2016 tarif tidak pernah mengalami kenaikan, meski biaya hidup dan upah minimum terus meningkat.

Kedua, driver mendesak adanya regulasi khusus untuk layanan pengantaran makanan dan barang. Saat ini, tarif dinilai sepihak ditentukan aplikator, bahkan ada ongkos kirim yang hanya Rp5.000 diterima pengemudi.

Ketiga, mereka menuntut pengaturan tarif bersih untuk kendaraan roda empat. Skema tarif kotor yang berlaku saat ini dinilai merugikan karena potongan aplikator terlalu besar.

Keempat, percepatan pengesahan Undang-Undang Transportasi Online Indonesia. Regulasi ini dinilai penting untuk menghapus praktik tarif murah ekstrem hingga sistem multi-order yang dinilai membebani driver.

“Dengan undang-undang itu, praktik goceng dan multi-order bisa dihapus,” tegasnya.

Respons Pemerintah Daerah

Menanggapi aspirasi tersebut, Chrestina Erni menyatakan pihaknya akan meneruskan tuntutan driver ke pemerintah pusat, mengingat regulasi transportasi online berada di kewenangan Kementerian Perhubungan.

Ia juga mengakui ketatnya persaingan di sektor transportasi online berdampak langsung pada kesejahteraan pengemudi. Sistem order ganda hingga tiga sekaligus dinilai berisiko terhadap keselamatan dan kualitas layanan.

Sementara itu, Nur Subiyantoro menyebut DPRD DIY membuka peluang pembahasan regulasi di tingkat daerah, seperti melalui peraturan gubernur. Namun, hingga kini belum ada aturan spesifik yang mengatur transportasi online di DIY.

Sebagai langkah awal, DPRD DIY berencana menggelar forum diskusi kelompok (FGD) pada Juni mendatang untuk menyerap aspirasi driver secara lebih komprehensif.

Aksi Akan Terus Berlanjut

Driver ojol menegaskan aksi ini tidak akan berhenti jika tuntutan belum ditindaklanjuti. Evaluasi akan dilakukan setiap tiga bulan, dengan kemungkinan aksi lanjutan hingga audiensi langsung dengan pemerintah pusat.

Gelombang protes ini menjadi sinyal kuat bahwa isu kesejahteraan driver transportasi online masih menjadi pekerjaan rumah besar yang membutuhkan solusi konkret dan regulasi yang berpihak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Abdul Hamied Razak

Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|