REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh aparat penegak hukum, khususnya di bidang pasar modal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“OJK menghormati langkah-langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Anggota Dewan Komisioner OJK pengganti Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi kepada awak media di Jakarta, Selasa (3/2/2026).
Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia, Hasan mengatakan penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan.
“Sejalan dengan percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal, penegakan hukum merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pasar modal agar dapat berjalan secara sehat, adil, dan berkelanjutan,” ujar Hasan.
Hasan memastikan OJK memberikan perhatian serius terhadap penguatan pengawasan dan integritas pasar modal, serta siap bekerja sama dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan seluruh pihak terkait sesuai dengan kewenangan.
Sebagai informasi, pada Selasa (3/2/2026) sore, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana pasar modal yang melibatkan PT Minna Padi Aset Manajemen (MPAM).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan tiga tersangka tersebut, yakni DJ selaku Direktur Utama PT MPAM, ESO selaku pemegang saham PT MPAM, PT Minna Padi Investama, dan PT Sanurhasta Mitra, serta EL yang merupakan istri dari ESO.
Ade menjelaskan dalam proses penyidikan diketahui saham yang ditransaksikan oleh PT MPAM untuk dijadikan underlying asset (aset acuan) pada produk reksa dana berasal dari pasar nego dan pasar reguler.
Transaksi tersebut menggunakan akun reksa dana antara ESO selaku pemegang saham dan ESI yang merupakan adik dari ESO, berikut dengan perusahaan afiliasi PT MPAM.
Selain itu, Dittipideksus Bareskrim Polri juga mengungkap kasus tindak pidana pasar modal berupa dugaan manipulasi harga saham oleh PT Narada Asset Manajemen.
"Penyidik telah mengungkap fakta dugaan terkait dengan underlying asset (aset acuan) produk reksadana yang berasal dari saham-saham proyek yang dikendalikan oleh pihak internal melalui jaringan afiliasi maupun nominee," kata Ade.
Ade menjelaskan pola tersebut diduga dirancang oleh PT Narada Asset Manajemen untuk menciptakan gambaran semu terhadap harga saham sehingga harga yang terbentuk di pasar tidak mencerminkan nilai fundamental yang sebenarnya.
Ahli pasar modal, lanjut dia, juga telah menyatakan rangkaian transaksi antarpihak tersebut berpotensi mempengaruhi harga efek dan menyesatkan investor yang menggunakan harga pasar sebagai acuan dalam mengambil keputusan investasi.
sumber : Antara

1 hour ago
2
















































