MK Lanjutkan Sidang Uji Materi KUHP Baru, Pasal Presiden hingga Zina

2 hours ago 2

MK Lanjutkan Sidang Uji Materi KUHP Baru, Pasal Presiden hingga Zina

Gedung Mahkamah Agung (MA), Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat. Antara/ist-DinasKebudayaanJkt

Harianjogja.com, JAKARTA— Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang lanjutan uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Senin (18/5/2026). Dalam agenda tersebut, MK mendengarkan keterangan ahli terkait enam perkara pengujian pasal-pasal dalam KUHP Baru yang dinilai bermasalah secara konstitusional.

Sejumlah pasal yang diuji dalam sidang kali ini mencakup aturan penghinaan presiden dan wakil presiden, penggunaan lambang negara, hingga ketentuan pidana perzinaan. Para pemohon menilai sejumlah norma dalam KUHP Baru berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum, multitafsir, hingga kriminalisasi terhadap warga negara.

Pasal Lambang Negara Dinilai Multitafsir

Perkara Nomor 27/PUU/XXIV/2026 diajukan oleh Atrid Dayani dan kawan-kawan terkait pengujian Pasal 237 huruf b dan huruf c KUHP Baru mengenai lambang negara.

Dalam permohonannya, para pemohon menilai norma tersebut dirumuskan terlalu luas sehingga berpotensi menimbulkan kriminalisasi terhadap penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, maupun ekspresi kebangsaan.

Menurut pemohon, ketentuan tersebut dapat merugikan hak konstitusional warga negara karena membuka ruang penafsiran yang berbeda-beda dalam penerapannya.

Pasal Penghinaan Presiden Kembali Digugat

Sidang juga membahas perkara Nomor 29/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, serta perkara Nomor 26/PUU-XXIV/2026 yang dimohonkan Bernita Matondang dan kawan-kawan terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Pidana.

Kedua perkara tersebut mempersoalkan Pasal 264 KUHP Baru mengenai penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden yang dianggap bertentangan dengan UUD 1945.

Pemohon menilai pasal tersebut memiliki substansi yang identik dengan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 yang sebelumnya telah dinyatakan inkonstitusional oleh Mahkamah Konstitusi.

Pasal Zina Dinilai Rugikan Pasangan Beda Agama

Selain itu, perkara Nomor 280/PUU-XXIII/2025 yang diajukan Susi Lestari dan perkara Nomor 282/PUU-XXIII/2026 oleh Tania Iskandar turut menguji Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru mengenai pidana perzinaan.

Para pemohon menilai ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 28B UUD 1945 karena menciptakan situasi paradoks bagi pasangan beda agama yang tidak dapat menikah akibat terbentur regulasi hukum yang berlaku di Indonesia.

Menurut pemohon, negara dinilai menghalangi pasangan beda agama untuk menikah, tetapi di sisi lain juga menghukum hubungan di luar perkawinan yang sah. Kondisi tersebut dianggap sebagai kontradiksi fundamental yang bertentangan dengan prinsip keadilan hukum.

Pemohon juga menilai Pasal 411 ayat (2) KUHP Baru bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 karena menciptakan sistem pengaduan yang berbeda berdasarkan status perkawinan seseorang.

Dalam ketentuan tersebut, orang yang telah menikah hanya dapat diadukan oleh pasangan sahnya, sedangkan individu yang belum menikah dapat diadukan oleh orang tua atau anak. Pemohon menilai kondisi itu membuat kelompok yang belum menikah lebih rentan terhadap kriminalisasi.

Mahasiswa Gugat Pasal Penghinaan Presiden

Perkara lain yang turut disidangkan yakni Nomor 275/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Afifah Nabila Fitri, seorang mahasiswa, terkait pengujian Pasal 218 ayat (1) dan (2) KUHP Baru mengenai penghinaan terhadap presiden.

Pemohon menilai pasal tersebut menimbulkan ketidakpastian hukum karena memberikan perlindungan khusus atau privilese kepada presiden dan wakil presiden yang dinilai bertentangan dengan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945.

MK Sudah Mendengar Keterangan DPR dan Pemerintah

Seluruh perkara tersebut memberikan kuasa hukum kepada pengacara Priskila Oktaviani untuk mendampingi jalannya persidangan di Mahkamah Konstitusi.

Sebelumnya, MK juga telah meminta keterangan dari pembentuk undang-undang, yakni pemerintah dan DPR RI. Dari pihak pemerintah, kuasa hukum presiden diwakili Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej yang hadir pada 9 Maret 2026.

Sementara itu, DPR RI melalui Tim Badan Keahlian DPR yang diwakili Adjie Jalu dan Wildan memberikan keterangan dalam persidangan pada 13 April 2026.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Sunartono

Sunartono Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|