Menteri KLH: Mayoritas Sungai di Indonesia Tercemar Limbah

2 hours ago 6

 Mayoritas Sungai di Indonesia Tercemar Limbah Sungai tercemar. - Foto ilustrasi dibuat oleh AI - StockCake

Harianjogja.com, JAKARTA—Pemantauan mutu air sungai yang dilakukan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menemukan mayoritas sungai di Indonesia berada dalam kondisi tercemar,  dengan tiga provinsi seluruh titik pemantauannya berada dalam keadaan tercemar.

"Hasil pemantauan mutu air pada semester I tahun 2025 di 4.480 lokasi pada 1.480 sungai menunjukkan 70,70 persen lokasi sungai pada kondisi tercemar sedang. Hanya 29,3 persen memiliki lokasi dengan baku mutu yang memadai, biasanya berada di hulu-hulu sungai," kata Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam kegiatan Gerakan Bersih Sungai Cipinang dalam rangka peringatan Hari Sungai Sedunia 2025 di Jakarta, Sabtu (279/2025).

BACA JUGA: Jembatan Pandansimo Siap Jalani Uji Coba Lalu Lintas Pekan Depan

Secara khusus dia merujuk kepada tiga provinsi yang seluruh titik pemantauannya berada dalam kondisi tercemar dengan berbagai tingkatan. Pertama adalah DKI Jakarta dengan kondisi air sungainya tercemar dan berbahaya untuk kesehatan manusia jika diminum. Seluruh titik pantauan tercemar juga ditemukan di wilayah Kepulauan Riau ( Kepri) dan Papua Selatan.

Selain itu, lima Daerah Aliran Sungai (DAS) prioritas yaitu Citamum, Ciliwung, Cisadane, Bengawan Solo dan Brantas juga memperlihatkan kecenderungan semakin tercemar di setiap segmennya.

Dia memastikan pemerintah tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut, dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sudah dijelaskan bahwa pemerintah pusat dan daerah diwajibkan untuk menyusun Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air sungai (RPPMA).

BACA JUGA: DPR RI Dukung Menkeu Prubaya Tak Naikkan Cukai Rokok

Sejauh ini baru tiga RPPMA yang dibuat untuk kawasan DAS prioritas tersebut. Untuk itu dia meminta perhatian khusus dari pemerintah daerah untuk melaksanakan penyusunan dokumen tersebut dalam bagian upaya membersihkan dan melindungi sungai-sungai di Indonesia yang berperan penting dalam kehidupan masyarakat.

Ia mengingatkan bahwa lingkungan hidup yang bersih dan sehat merupakan hak setiap warga negara berdasarkan aturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|