Mensos Bakal Sanksi 2.708 Pegawai Kemensos Bolos Kerja Usai Lebaran

3 hours ago 1

Harianjogja.com, JAKARTA—Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengungkapkan langkah tegas untuk mendalami alasan di balik mangkirnya 2.708 pegawai di lingkungan Kementerian Sosial (Kemensos) pada hari pertama kerja pascalibur Idulfitri 1447 Hijriah, Rabu (25/3/2026).

Lembaga yang bermarkas di Salemba ini mencatat ribuan aparatur tersebut tidak memberikan keterangan resmi, baik berupa izin tertulis maupun konfirmasi kehadiran melalui sistem absensi digital.

"Terdapat 2.708 pegawai yang statusnya tanpa keterangan, mereka tidak mengajukan izin namun juga tidak melakukan absensi. Angka ini tergolong cukup signifikan sehingga saya menginstruksikan Sekretaris Jenderal beserta jajaran staf untuk menelusuri penyebab pastinya," tegas Saifullah dalam konferensi pers di Jakarta.

Data ketidakhadiran yang cukup mencolok tersebut terpantau sesaat setelah sistem perekaman kehadiran elektronik resmi ditutup pada pukul 10.00 WIB.

Secara kumulatif, dari total 46.090 pegawai di bawah naungan Kemensos, tercatat sebanyak 3.683 personel melaksanakan tugas dari kantor (Work From Office/WFO).

Selain itu, terdapat 5.071 orang yang menerapkan skema Work From Anywhere (WFA), serta mayoritas sebanyak 34.284 pegawai bekerja melalui mekanisme fleksibel, sementara sisanya yakni 344 orang sedang menjalani masa cuti atau izin sakit.

Mensos menilai tindakan mengabaikan kewajiban masuk kerja tanpa alasan yang jelas merupakan pelanggaran disiplin serius bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Menurutnya, perilaku tersebut telah mencederai komitmen integritas serta prinsip keteladanan yang seharusnya dijunjung tinggi oleh setiap abdi negara sebagaimana mandat peraturan yang berlaku.
Landasan hukum penindakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Jenis sanksi yang akan dijatuhkan bakal disesuaikan dengan bobot pelanggarannya, mulai dari level ringan, sedang, hingga kategori berat. Untuk hukuman ringan, pilihannya bisa berupa teguran lisan, tertulis, hingga pernyataan tidak puas dari atasan secara resmi," lanjutnya.

Dampak dari ketidakdisiplinan ini tidak hanya berhenti pada sanksi administratif, melainkan juga menyasar aspek finansial pegawai melalui pemotongan Tunjangan Kinerja (Tukin).

Berdasarkan Peraturan Menteri Sosial Nomor 6 Tahun 2023, setiap pegawai yang lalai melakukan perekaman kehadiran saat jam masuk maupun pulang kerja akan menerima sanksi potong Tukin sebesar 3 persen untuk setiap harinya.

Saifullah memberikan peringatan keras bahwa Kemensos memiliki instrumen aplikasi pengawasan canggih yang mampu memantau tingkat kepatuhan pegawai secara presisi.

Langkah penertiban ini diklaim sebagai bentuk pembinaan sekaligus efek jera agar seluruh elemen di kementerian tersebut senantiasa taat pada koridor hukum dan perundang-undangan.

Sebagai konsekuensi lanjutan, seluruh pegawai yang tercatat mangkir tanpa keterangan diwajibkan mengikuti apel pembinaan khusus pada Kamis (26/3/2026) esok pukul 10.00 WIB.

Bagi personel yang bertugas di wilayah Jakarta, kehadiran fisik di kantor Jalan Salemba Raya bersifat mutlak, sedangkan bagi pegawai di daerah diwajibkan untuk bergabung dalam agenda tersebut secara daring melalui platform pertemuan virtual.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|