Mensesneg Akui BUMN Kemungkinan tak Lagi Kementerian, Turun Menjadi Sekelas Badan

2 hours ago 4

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa ada kemungkinan status Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) turun menjadi badan, seiring bergulirnya revisi undang-undang tentang perubahan keempat atas Undang-Undang BUMN di DPR RI.

Sejauh ini, Prasetyo mengatakan bahwa fungsi operasional atas berbagai BUMN sudah lebih banyak dikerjakan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), sedangkan Kementerian BUMN saat ini lebih banyak sebagai regulator.

"Ada kemungkinan kementeriannya mau kita turunkan statusnya menjadi badan. Ada kemungkinan seperti itu," kata Prasetyo usai menghadiri rapat kerja komisi di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.

Namun, kepastian perubahan nama atau status Kementerian BUMN itu menunggu pembahasan RUU yang dilakukan Komisi VI DPR RI.

Prasetyo pun belum bisa menyebutkan secara pasti istilah lembaga tersebut nantinya.

Menurut dia, RUU itu akan membahas opsi-opsi yang terbaik bagi Kementerian BUMN ke depannya, termasuk manajemen hingga nasib para pegawai aparatur sipil negara (ASN).

"Kalau ada konsekuensi atau implikasi terhadap contoh tadi yang disebut, sekarang yang sudah berdinas di Kementerian BUMN itu bagian dari yang kita pikirkan nanti," katanya.

Mensesneg mengatakan bahwa pemerintah pun akan mendorong RUU BUMN itu tuntas sesegera mungkin. "Ya kita berharap lebih cepat, kalau bisa minggu ini selesai, minggu ini. Kalau bisa selesai sebelum reses, ya kita selesaikan," katanya.

sumber : Antara

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|