Menkomdigi: Implementasi Penuh PP Tunas Dimulai Hari Ini, PSE Wajib Patuh 100 Persen

6 days ago 14

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI Meutya Hafid menegaskan, pemerintah mulai menerapkan seutuhnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak dan aturan turunannya pada Sabtu (28/3/2026). Beleid yang disebut sebagai PP Tunas itu bertujuan melindungi anak-anak Indonesia di ruang digital.

Menkomdigi mengatakan, pelindungan anak adalah mandat kedaulatan digital Indonesia. Ini mesti menjadi prioritas utama bagi setiap penyelenggara sistem elektronik (PSE) yang beroperasi di Tanah Air.

Pemerintah, lanjutnya, menginstruksikan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur, dan layanannya agar sesuai dengan PP Tunas. Ia menekankan, tidak ada ruang kompromi yang dapat menyelisihi penerapan aturan ini.

"Saya tegaskan, tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan untuk dapat beroperasi di Indonesia. Tidak boleh ada kompromi" ujar Menkomdigi Meutya Hafid, dikutip dari keterangan tertulis pada Sabtu (28/3/2026).

Dalam evaluasi terhadap platform di masa implementasi awal, jelas dia, pemerintah mengapresiasi X dan Bigo Live yang telah bersikap kooperatif penuh.

X telah menetapkan batas usia minimum 16 tahun di Pusat Bantuan serta Panduan Pengguna, serta berkomitmen memulai penonaktifan akun yang penggunanya di bawah batas usia tersebut pada Sabtu (28/3/2026).

Bigo Live juga telah menyesuaikan batas usia menjadi "18+" pada perjanjian pengguna dan toko aplikasi. Ini didukung dengan sistem moderasi berlapis berbasis kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dan manusia.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|