REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Sejumlah negara memutuskan untuk mengambil kebijakan darurat sebagai dampak dari perang Amerika Serikat dan Israel melawan Iran. Salah satunya dilakukan oleh Filipina yang menerapkan status darurat energi nasional akibat terganggunya pasokan minyak dan bahan bakar.
Bagaimana dengan Indonesia? Salah satu kebijakan yang rencananya akan segera diterapkan adalah penerapan kerja dari rumah atau work from home (WFH). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, keputusan terkait kebijakan kerja dari rumah telah diambil dan akan diumumkan dalam waktu dekat. Purbaya menegaskan, meski keputusan sudah final, bukan dirinya yang akan menyampaikan kebijakan tersebut kepada publik.
“Sudah diputuskan, nanti diumumkan. Bukan saya yang mengumumkan, nanti Pak Menteri Koordinator Perekonomian (Airlangga Hartarto),” kata Purbaya di Jakarta, Rabu (26/3/2026).
Menanggapi target pemerintah bahwa kebijakan WFH mampu menekan konsumsi bahan bakar minyak (BBM) hingga 20 persen, Purbaya mengakui adanya perhitungan yang memperkirakan penurunan konsumsi, meski belum bersifat pasti. Ia menekankan bahwa dampak kebijakan WFH tidak bisa hanya dilihat dari satu sisi.
Peningkatan aktivitas ekonomi, menurut dia, justru berpotensi mendorong penerimaan negara. Kenaikan aktivitas ekonomi akan berdampak positif terhadap bisnis dan pada akhirnya meningkatkan penerimaan pajak.
“Hemat saya mungkin tidak di sana, karena ekonomi aktifnya naik, bisnis naik cepat, konsumsi naik. Namun, kalau pajak saya juga naik, selaras dengan itu kan saya untung juga,” tuturnya.
Lebih lanjut, Bendahara Negara menegaskan pendekatan yang digunakan pemerintah dalam melihat dampak kebijakan dilakukan secara menyeluruh.
Terkait rencana penerapan WFH pada hari Jumat sebagaimana disampaikan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto, Purbaya memandang pemilihan hari tersebut mempertimbangkan dampak paling kecil terhadap produktivitas.
“Kalau diliburkan, yang dipilih yang berdampak paling kecil ke produktivitas. Jumat kan paling pendek jam kerjanya, jadi kehilangan terhadap produktivitas dianggap paling kecil,” tambahnya.
Meski demikian, ia belum dapat memastikan apakah kebijakan tersebut akan bersifat wajib bagi sektor swasta.
“Saya tidak tahu. Yang jelas pabrik-pabrik tidak ikut. Swasta wajib atau tidak, mungkin imbauan. Saya tidak tahu. Pemerintahan wajib,” tutupnya.
sumber : Antara

1 week ago
16













































