Kemenkeu Integrasikan Pajak, Bea Cukai, dan PNBP

3 hours ago 1

Kemenkeu Integrasikan Pajak, Bea Cukai, dan PNBP Ilustrasi pajak. / Freepik

Harianjogja.com, JAKARTA—Kemenkeu menyiapkan integrasi data wajib bayar untuk pajak, kepabeanan, cukai, dan PNBP melalui sistem single profile dalam Renstra 2025–2029 untuk meningkatkan efisiensi fiskal.

Hal itu tertuang pada Rencana Strategis (Renstra) Kemenkeu 2025-2029 sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.70/2025, yang diteken Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa pada Oktober 2025 lalu.

Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu sudah menyatakan siap mendukung program integrasi dari wajib pajak (WP) yang dimiliki dengan data Bea Cukai maupun PNBP. Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rosmauli menyebut single profile ini berbeda dengan single identity (SIN) pajak yang beberapa tahun lalu diusung otoritas pajak.

"Satu profile WP untuk pajak, BC, PNPB , dan lain-lain," ujarnya singkat kepada JIBI/Bisnis Indonesia, Rabu (12/11/2025).

Rosmauli berkomitmen mendukung salah satu rencana strategis Kemenkeu. Dia menyebut data WP yang dihimpun otoritas pajak sesuai dengan karakteristik yang dibutuhkan oleh single profile dimaksud.

"Untuk keperluan pembuatan single profile, data yang diperlukan dari DJP tentunya sesuai dengan profile apa yang akan dibangun. DJP berkomitmen untuk mendukung pembangunan single profile," katanya.

Rosmauli menyebut integrasi basis data pajak, bea cukai maupun PNBP akan dikoordinasikan oleh Badan Teknologi, Informasi dan Intelijen Keuangan (BATII) Kemenkeu.

Sebelumnya, pemerintah berencana untuk menggali potensi penerimaan negara dengan intensifikasi dan ekstensifikasi melalui empat strategi. Pertama, optimalisasi pemanfaatan data dalam rangka penggalian potensi perpajakan dan PNBP.

Kedua, integrasi basis data penerimaan negara antarunit di Kemenkeu dan antarkementerian melalui single profile wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai.

Ketiga, penggalian potensi sumber-sumber penerimaan baru antara lain pajak karbon, pajak ekonomi digital, objek cukai baru, dan PNBP.

Keempat, penguatan program intensifikasi bea masuk untuk melindungi industri dalam negeri dan bea keluar untuk mendukung hilirisasi berbasis SDA.

Apabila dikutip dari Renstra Kemenkeu 2025-2029, single profile untuk wajib bayar/wajib pajak/pengguna jasa kepabeanan dan cukai itu tidak hanya diintegrasikan antarunit di bawah Kemenkeu, namun dengan kementerian/lembaga lain.

Kepala Riset Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar menduga ide pembangunan single profile ini berbeda dengan single identity yang pernah diusung Kemenkeu beberapa tahun lalu.

Adapun single identity number (SIN) membantu otoritas pajak memetakan sektor mana yang belum tersentuh pajak atau celah dalam perpajakan. Caranya dengan menggunakan konsep link and match SIN pajak, yang dinilai akan mampu menyediakan data wajib pajak (WP) yang belum membayar kewajiban perpajakannya.

"Dahulu itu single identity, ada kemungkinan berbeda dengan konsep single profile," terang Fajry kepada Bisnis, Selasa (11/11/2025).

Fajry menyayangkan bahwa integrasi basis data single profile ini belum menjadi kebijakan konkret seperti integrasi nomor induk kependudukan dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP).

Dia menilai harusnya integrasi basis data antarunit di Kemenkeu sudah lebih cepat dibandingkan dengan NIK dan NPWP, lantaran NIK berada di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan NPWP di bawah Kemenkeu.

"Agak ironis memang, ketika NIK dengan NPWP sudah diintegrasikan namun 'single profile' antar dua otoritas di bawah Kemenkeu masih dalam bentuk arah kebijakan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|