REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menolak anggapan mengambil alih penyidikan korupsi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) yang disetop oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menegaskan penyidikan yang dilakukan tim Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tak ada urusan dengan pemberhentian kasus serupa di KPK. Dan Anang memastikan, kasus yang ditangani di Gedung Bundar dilakukan sejak September 2025.
“Tolong diluruskan. Kami (Kejagung) nggak ambil alih (kasus dari KPK),” kata Anang, pada Sabtu (3/1/2025).
Anang menerangkan, sebelum adanya ‘ribut-ribut’ di publik tentang KPK yang menerbitkan surat penghentian penyidikan (SP3) kasus korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara, Rabu (24/12/2025) tim penyidik di Jampidsus-Kejagung sudah berbulan-bulan menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) untuk mengusut kasus korupsi pertambangan nikel di wilayah sama. “Kejagung sudah lama melakukan penyidikan sejak September 2025,” ujar Anang.
Sejak penyidikan dilakukan, kata Anang, pengusutan oleh tim Jampidsus sudah melakukan pemeriksaan banyak saksi. Pun sudah melakukan penggeledahan, dan penyitaan-penyitaan. “Jadi sebelum kasus ini ramai, kami sudah melakukan penyidikan. Dan belum tentu kasusnya sama,” ujar Anang.
Penjelasan Anang tersebut, meluruskan tentang pemberitaan di sejumlah media, tentang penyidik Jampidsus di Kejagung mengambil alih penanganan korupsi pertambangan nikel di Konawe Utara yang belakangan terungkap disetop penyidikan oleh KPK.
Pada saat konfrensi pers akhir tahun, Rabu (31/12/2025) lalu, Anang menyampaikan terkait tim penyidikan di Jampidsus sedang melakukan pengusutan korupsi pertambangan di Konawe Utara. “Tim Gedung Bundar sudah melakukan penyidikan dalam perkara dugaan permasalahan pertambangan nikel di Konawe Utara,” kata dia.

1 month ago
24










































