Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan adanya peluang pengumuman tersangka perkara penyelenggaraan dan pembagian kuota haji tambahan di Kementerian Agama (Kemenag). KPK mengeklaim tengah mempersiapkan pengumuman itu.
"Sedang kami siapkan. Jadi kita sama-sama tunggu secepatnya, nanti kami akan hubungkan dalam waktu yang tidak terlalu lama," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip pada Kamis (18/9/2025).
KPK menjamin terus menggali keterangan para saksi guna menguak tabir perkara ini. Sehingga nantinya KPK sudah mendapat konstruksi perkara utuh saat pengumuman tersangka.
"Pemeriksaan para saksi juga masih terus berjalan ya...artinya, penyidikan masih terus berprogres," ujar Budi.
KPK juga menjelaskan waktu kejadian dalam penyidikan perkara ini pada 2023-2024 dimana saat itu Kemenag dipimpin oleh Yaqut Cholil Qoumas. Sehingga pengumpulan informasi yang dilakukan KPK menyasar para pihak yang mengetahui kejadian di periode itu,