Bea Cukai menjalankan strategi baru dalam memberantas rokok ilegal.
REPUBLIKA.CO.ID, SIDOARJO - Bea Cukai Sidoarjo bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Sidoarjo menindak lebih dari 36 ribu batang rokok ilegal dari berbagai titik di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Penindakan dilakukan dalam operasi gempur rokok ilegal yang digelar berturut-turut pada Senin-Selasa, 6-7 Oktober 2025.
Operasi kali ini digelar dengan strategi baru, yaitu penyesuaian waktu operasi mengikuti jam aktivitas para pelaku peredaran rokok ilegal. Langkah ini diambil setelah meningkatnya laporan dan keluhan masyarakat terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di beberapa wilayah Sidoarjo.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
Adapun sejumlah lokasi yang menjadi sasaran operasi meliputi Jl. Sidokare, Jl. Raya Sepande, Jl. Tambak Sawah, Jl. Raya Nyamplung, Jl. R.A. Mustika Gedangan, Jl. Japanan, dan Jl. Sunan Giri, Prambon. Dari hasil operasi di lapangan, petugas menemukan berbagai jenis rokok tanpa pita cukai dan berpita cukai palsu yang siap edar.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Sidoarjo, Gatot Kuncoro menjelaskan strategi operasi kali ini merupakan bentuk adaptasi terhadap pola peredaran rokok ilegal yang semakin dinamis. Para pelaku tidak hanya berjualan secara langsung di jalanan, tetapi juga menitipkan barang di toko kelontong, warung kopi, bengkel, hingga menawarkan melalui media komunikasi dan layanan pesan antar.
“Peredaran rokok ilegal saat ini tidak lagi bersifat tradisional. Pelaku semakin kreatif dalam mencari celah, sehingga kami harus terus berinovasi dalam strategi pengawasan di lapangan. Terlebih banyak dari mereka beroperasi di luar jam kerja normal, sehingga pengawasan juga harus fleksibel. Tujuannya agar penindakan lebih efektif dan tepat sasaran,” kata Gatot.

4 weeks ago
9














































