Tambang ilegal (ilustrasi).
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menangguhkan 190 izin tambang mineral dan batu bara (minerba) sebagai hasil evaluasi menyeluruh sektor pertambangan oleh Direktorat Jenderal Minerba.
“Ini evaluasi menyeluruh yang dilakukan Ditjen Minerba,” ucap Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung ketika ditemui di sela-sela Green Energy Summit 2025 di Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Yuliot menjelaskan, perusahaan-perusahaan yang izinnya ditangguhkan disebabkan berbagai hal. Antara lain evaluasi ketaatan dalam menjalankan kewajiban reklamasi pascatambang, serta pelaksanaan produksi yang mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).
Terkait kepatuhan terhadap RKAB, Yuliot menyebut sebagian perusahaan yang izinnya ditangguhkan diketahui berproduksi melebihi RKAB yang disetujui.
“Sepanjang perusahaan melaksanakan kegiatan sesuai dengan perizinan dan rencana kegiatan usaha yang diberikan pada tahun bersangkutan, seharusnya tidak ada masalah,” katanya.
Ketika disinggung apakah penangguhan izin memungkinkan untuk dicabut kembali, Yuliot menyampaikan hal itu bergantung pada hasil evaluasi Ditjen Minerba.
“Kami lihat dari evaluasi Ditjen Minerba,” ujarnya.
Berdasarkan surat Direktorat Jenderal Minerba Kementerian ESDM Nomor T-1533/MB.07/DJB.T/2025, dijatuhkan sanksi penghentian sementara kepada 190 perusahaan tambang terkait kewajiban perusahaan menjamin kegiatan reklamasi pascatambang.
Selama sanksi dikenakan, para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) diminta tetap melaksanakan kewajiban pengelolaan, pemeliharaan, perawatan, dan pemantauan pertambangan, termasuk lingkungan di wilayah IUP masing-masing.
sumber : ANTARA