DPRD Kulonprogo Minta Penyerahan Aset Gerai KDMP Tak Dipaksakan

7 hours ago 8

DPRD Kulonprogo Minta Penyerahan Aset Gerai KDMP Tak Dipaksakan

Ribuan calon manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) mengikuti pembukaan pelatihan manajerial di Pusdik Armed Cimahi, Jawa Barat, pada Jumat (17/7/2026). ANTARA/Ilham Nugraha.\r\n

Harianjogja.com, KULONPROGO— DPRD Kabupaten Kulonprogo meminta proses peralihan aset gerai dan sarana Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) tidak dipaksakan demi mengejar percepatan program. Kelengkapan dokumen, kondisi fisik, nilai ekonomis, serta mekanisme penyerahan dinilai harus dipastikan sebelum Berita Acara Serah Terima (BAST) ditandatangani.

Ketua DPRD Kulonprogo, Aris Syarifudin, mengatakan penundaan penandatanganan BAST oleh sejumlah lurah tidak semestinya dianggap sebagai bentuk oposisi maupun penolakan terhadap program KDMP.

Menurut Aris, sikap tersebut justru menunjukkan kehati-hatian administratif sekaligus upaya melindungi pemerintah kalurahan dari potensi persoalan di kemudian hari.

“Sikap lurah yang belum menandatangani BAST perlu dilihat sebagai bentuk kehati-hatian administratif dan perlindungan terhadap pemerintah kalurahan, bukan sebagai bentuk penolakan terhadap program KDMP,” ujarnya, Selasa (22/9/2026).

DPRD Soroti Kelengkapan Dokumen Aset KDMP

Aris menilai tata kelola dan transparansi menjadi hal penting dalam proses peralihan aset gerai serta sarana KDMP. Menurutnya, serah terima harus memenuhi kriteria hukum dan administrasi yang sah.

Beberapa hal yang perlu dipastikan meliputi kejelasan alur kewenangan, kelengkapan dokumen pendukung, kepastian kondisi fisik barang, hingga nilai ekonomis aset yang diserahterimakan.

Ia mengingatkan agar percepatan program nasional tersebut tidak mengesampingkan prosedur operasional standar (SOP) yang berlaku.

Aris menilai kelemahan dalam proses penyerahan sejak awal berpotensi menimbulkan persoalan hukum bagi para lurah. Terlebih, mereka belum tentu mengetahui secara utuh asal-usul maupun alur proses pembangunan fisik aset tersebut.

“Jangan memaksakan percepatan dengan mengabaikan prosedur. DPRD perlu memastikan tidak ada kalurahan yang kemudian menanggung konsekuensi hukum hanya karena menandatangani dokumen yang belum lengkap, padahal mereka tidak mengetahui alur proses pembangunan fisiknya,” tegas Aris.

DPRD Kulonprogo Dukung Program KDMP

Meski meminta proses penyerahan aset dilakukan secara hati-hati, Aris menegaskan DPRD Kulonprogo mendukung penuh keberadaan dan pengembangan program KDMP.

Menurutnya, program tersebut merupakan salah satu upaya penguatan ekonomi warga di tingkat kalurahan. Namun, dukungan terhadap program nasional tidak boleh menjadi alasan untuk mengabaikan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.

DPRD Kulonprogo meminta proses verifikasi dan validasi (verval) diselesaikan secara menyeluruh sebelum BAST resmi dilaksanakan.

“Kami mendukung penuh program Koperasi Desa Merah Putih. Tetapi percepatan jangan mengorbankan kehati-hatian administrasi. Lurah jangan ditempatkan pada posisi harus menandatangani aset yang status, nilai, kondisi, dan mekanisme penyerahannya belum jelas,” tutur Aris.

Ia menegaskan keberhasilan program pemerintah pusat di tingkat daerah sangat bergantung pada kekuatan tata kelola di tingkat bawah.

“Programnya harus jalan, tetapi tata kelolanya juga harus benar. Jangan sampai program nasional ini justru meninggalkan beban hukum maupun administrasi di tingkat kalurahan,” pungkasnya.

Disperinkop UKM Kulonprogo Jelaskan Tahapan BAST

Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah (Disperinkop UKM) Kulonprogo, Iffah Mufidati, menegaskan tahapan yang saat ini berlangsung masih berupa verifikasi dan validasi lapangan.

Menurut Iffah, proses tersebut dilakukan sesuai pedoman dari Kementerian Koperasi dan belum masuk pada tahap penandatanganan BAST.

Penjelasan tersebut disampaikan untuk merespons dinamika serta kekhawatiran yang sempat muncul di kalangan lurah mengenai potensi persoalan hukum terkait penandatanganan dokumen serah terima fisik bangunan.

“Nggak usah khawatir. Penyerahan BAST itu perjalanannya masih panjang dan belum dilakukan sekarang. Saat ini tugas kita bersama para lurah baru sebatas melakukan verifikasi dan validasi secara visual di lapangan,” kata Iffah saat dikonfirmasi terpisah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.

Yudhi Kusdiyanto

Yudhi Kusdiyanto Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|