DPRD DIY Siapkan Raperda Penanggulangan Bencana

1 hour ago 3

Harianjogja.com, JOGJA - DPRD DIY tengah menyiapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Regulasi baru ini diproyeksikan menjadi payung hukum yang lebih komprehensif dalam menghadapi beragam ancaman bencana di DIY.

Ketua Komisi A DPRD DIY, Eko Suwanto menuturkan, DIY merupakan daerah dengan potensi bencana yang berlapis. Tercatat ada 14 jenis ancaman, mulai dari erupsi Gunung Merapi, potensi gempa dari sesar aktif, ancaman megathrust di pantai selatan, hingga bencana hidrometeorologi seperti angin kencang dan cuaca ekstrem.

“DIY sudah memiliki Perda No.13/2015 tentang Penanggulangan Bencana. Namun kali ini kami merancang Perda tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana. Bedanya, aturan ini menekankan tanggung jawab Pemda tidak hanya dalam mitigasi, tetapi juga edukasi, dukungan sarana prasarana, serta keterlibatan swasta dan masyarakat,” katanya, Minggu (29/9/2025).

Selain memantapkan aspek regulasi, DPRD DIY juga ingin memastikan bahwa Raperda ini bersifat terbuka dan partisipatif. Eko mengajak warga untuk ikut menyumbangkan gagasan.

BACA JUGA:Jembatan Pandansimo Diuji Coba, PKL Dilarang Jualan di Bahu Jalan

“Kita butuh masukan masyarakat agar naskah akademik Raperda ini semakin sempurna. Masyarakat bisa menyampaikan lewat media sosial DPRD atau audiensi langsung,” katanya.

Sejauh ini, DIY telah memiliki program berbasis komunitas seperti Desa Tangguh Bencana dan Kelurahan Tangguh Bencana. Program tersebut dinilai strategis karena berakar dari struktur sosial dan pemerintahan paling dasar, yakni kalurahan.

“Di level kelurahan, gotong royong bisa terjalin lebih erat. Pemda DIY bersama kabupaten/kota dapat menggandeng swasta, perguruan tinggi, dan pusat studi untuk memperkuat ketangguhan masyarakat menghadapi bencana,” terang Eko.

Ia menekankan, survei-survei kebencanaan menunjukkan kunci keselamatan warga banyak bergantung pada kesiapan individu dan komunitas. Dengan kata lain, semakin tangguh masyarakat menghadapi bencana, semakin besar peluang untuk selamat.

Tak hanya orang dewasa, DPRD juga mendorong agar edukasi kebencanaan dilakukan sejak usia dini. Posyandu dan lembaga pendidikan dasar diharapkan menjadi ruang untuk memperkenalkan pengetahuan sederhana mengenai mitigasi bencana.

“Harapan kita, sejak kecil anak-anak sudah mengenal bagaimana harus bertindak saat menghadapi bencana. Dengan begitu mereka lebih siap dan bisa menyelamatkan diri,” ucap Eko.

Ia menambahkan bahwa inisiatif tersebut merupakan amanat konstitusi. Menurutnya, UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa pemerintah, termasuk pemerintah daerah, berkewajiban melindungi warga negara.

“Dalam UUD 1945 ditegaskan bahwa pemerintah, termasuk Pemda DIY, memiliki tanggung jawab melindungi warga dari berbagai ancaman, termasuk bencana,” tandasnya.

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|