Komisi XIII DPR saran pidana kerja sosial ditempatkan di Nusakambangan.
REPUBLIKA.CO.ID, NUSAKAMBANGAN, – Komisi XIII DPR RI menyarankan agar pidana kerja sosial ditempatkan di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah, untuk meningkatkan produktivitas kedaulatan pangan di daerah tersebut. Hal ini disampaikan dalam konferensi pers di Nusakambangan, Selasa.
Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menyatakan kekagumannya terhadap kondisi Nusakambangan yang kini memiliki kawasan ketahanan pangan yang sangat terperinci. "Pak Menteri Imipas hebat dan jajaran ditjen hebat membuat ini, terus maju," ujarnya.
Komisi ini, sebagai mitra Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), berkomitmen untuk terus merekomendasikan berbagai saran guna perbaikan pemasyarakatan. Saat ini, Komisi XIII bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imipas sedang menyusun peta jalan atau roadmap agar pemasyarakatan lebih humanis dan produktif di masa depan.
Menurut Willy, inisiatif ini sejalan dengan transformasi pemasyarakatan sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Selain itu, program ini juga beriringan dengan Astacita Presiden Prabowo Subianto poin pertama, yaitu memajukan demokrasi, hak asasi manusia, dan Pancasila.
Dalam upaya membangun ketahanan pangan di lembaga pemasyarakatan (lapas), Menteri Imipas Agus Andrianto menuturkan bahwa pihaknya menyelaraskan beberapa temuan yang diinventarisasi pada awal menjabat, seperti lahan yang tidak dimanfaatkan (idle) dan disalahgunakan oleh masyarakat, termasuk di Nusakambangan.
Agus menambahkan bahwa kebijakan ini diselaraskan dengan arah kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang fokus pada ketahanan pangan. "Dengan harapan walaupun kecil, kami setidaknya sudah memberikan kontribusi untuk menyiapkan ketahanan pangan ke dalam lapas," jelasnya. Selain memenuhi kebutuhan di dalam lapas, diharapkan program ini juga dapat memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.
sumber : antara

5 hours ago
1
















































