Jakarta, CNBC Indonesia — Calon ketua dewan komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan komitmennya untuk menegakkan perlindungan konsumen jika terpilih.
Friderica yang saat ini secara resmi menjabat sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK ini menyatakan bahwa perlindungan konsumen dan masyarakat selalu menjadi perhatian utama dalam setiap kebijakan yang akan dijalankan.
"Terkait perlindungan konsumen dan masyarakat selalu ada di hati saya. Jadi ini yang bisa kita lakukan adalah bagaimana kita menegakkan perlindungan masyarakat," jelas Friderica yang kerap disapa Kiki dalam RDPU dengan Komisi XI DPR RI, di Jakarta, Rabu, (11/3/2026).
Kiki yang saat ini juga menjabat sebagai Pjs. Ketua Dewan Komisioner OJK ini menyatakan upaya perlindungan konsumen akan dilakukan melalui empat pilar utama. Pilar pertama adalah penguatan literasi dan edukasi keuangan secara masif kepada masyarakat.
Pilar kedua adalah penegakan market conduct untuk memastikan pelaku industri jasa keuangan menjalankan praktik bisnis yang sehat dan transparan. Pilar berikutnya adalah penanganan pengaduan konsumen.
Kiki pun mencontohkan kasus fintech peer to peer (P2P) lending Dana Syariah Indonesia (DSI) yang tengah menjadi perhatian dan membutuhkan koordinasi lintas lembaga. Ia pun memastikan ke depan kasus serupa tidak terulang kembali.
"Kasus pindar DSI dan lainnya ini jadi perhatian kami, dan kami berkoordinasi dengan pengawas terkait fintech lending dan kita pastikan penegakkan hukum akan dilakukan sebaik-baiknya. Kita koordinasi dengan Bareskrim untuk kasus DSI dan kita pastikan ke depan jangan sampai terjadi lagi," tandas Kiki.
Diketahui, Komisi XI DPR melaksanakan uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) untuk 10 nama calon ADK OJK pada Rabu (11/03/2026). Pada hari yang sama, Komisi XI juga akan langsung melakukan pengambilan keputusan mengenai lima nama yang terpilih untuk mengisi posisi yang kosong di OJK.
(mkh/mkh)
Addsource on Google


















































