Buruh Kepung Kemnaker, Demo Tolak Aturan Outsourcing-Sebut Cek Kosong

5 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Partai Buruh, Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), hingga Serikat Pekerja Nasional (SPN), menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Mereka menolak Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 yang mengatur tentang pekerja alih daya atau outsourcing.

Aksi yang semula dijadwalkan mulai pukul 10.00 WIB itu baru benar-benar dimulai sekitar pukul 11.00 WIB saat Presiden KSPI sekaligus Presiden Partai Buruh, Said Iqbal tiba di lokasi. Meski sempat diguyur hujan, para buruh tetap bertahan sambil menyampaikan tuntutan mereka secara bergantian melalui pengeras suara.

Demonstrasi berlangsung tertib dan damai. Massa aksi tampak membawa bendera serikat pekerja serta spanduk penolakan terhadap aturan outsourcing tersebut. Tidak terlihat tindakan anarkis selama aksi berlangsung.

Dalam orasinya, Said Iqbal menegaskan aksi hari ini menjadi pembuka dari gelombang demonstrasi buruh di berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, buruh hanya membawa satu tuntutan utama, yakni revisi terhadap Permenaker Nomor 7 Tahun 2026.

"Pada hari ini, KSPI bersama Partai Buruh menggelar aksi awalan. Aksi ini akan bergelombang di seluruh Indonesia, setelah hari ini. Dipimpin oleh kawan-kawan dari FSPMI Presiden Suparno, ada SPN Ketua Umum Iwan, Sunandar Ketua Umum KEP, dan lain-lain di seluruh Indonesia," kata Said Iqbal kepada wartawan saat ditemui di lokasi.

"Hari ini hanya membawa isu tunggal, yaitu revisi atau perbaiki Permenaker nomor 7 tahun 2026 tentang pekerja alih daya atau kita kenal dengan outsourcing," lanjutnya.

Said Iqbal mengatakan, pihaknya sebenarnya menginginkan aturan tersebut dicabut. Namun, ia menilai pencabutan total justru akan membuat tidak ada aturan yang mengatur praktik outsourcing.

"Sebenarnya kita minta ingin dicabut Permenaker 7/2026 ini, tapi kalau dia dicabut akan kehilangan peraturan yang akan mengatur tentang outsourcing, yang kita minta dihapus," ujar dia.

"Jadi sebagai antara untuk menuju kepada Undang-Undang Ketenagakerjaan, kita masih bisa menerima adanya Permenaker, yang mengatur tentang pelarangan outsourcing atau pekerja alih daya. Bukan melegalkan," sambungnya.

Menurutnya, Permenaker 7/2026 justru melegalkan praktik outsourcing yang selama ini ditolak buruh. Padahal, kata dia, Presiden Prabowo Subianto dalam pidato May Day 1 Mei 2026 di Monas telah menyatakan setuju terhadap penghapusan outsourcing.

"Permenaker nomor 7 tahun 2026 ini melegalkan outsourcing atau pekerja alih daya. Padahal yang diminta oleh buruh, yang diwakili oleh KSPI bersama Partai Buruh, pelarangan. Di dalam Permenaker 7/2026 ini tidak ada pelarangan penggunaan outsourcing," tegas Said Iqbal.

Said Iqbal lalu membeberkan sejumlah alasan penolakan terhadap beleid tersebut. Salah satunya karena tidak ada larangan penggunaan outsourcing untuk proses produksi langsung di sektor manufaktur, maupun kegiatan inti di industri jasa.

"Fakta di lapangan yang terjadi saat ini penggunaan masif outsourcing adalah di proses produksi langsung. Misal, orang ngelas di pabrik mobil, orang nyekrup di pabrik elektronik itu outsourcing, atau teller di bank itu outsourcing," katanya.

"Kegiatan pokok di industri perbankan itu yang kita minta dilarang," lanjut dia.

Selain itu, ia juga menyoroti hilangnya ketentuan akibat hukum bagi perusahaan yang melanggar aturan outsourcing. Menurutnya, dalam aturan sebelumnya pekerja outsourcing yang dipekerjakan melanggar ketentuan bisa otomatis berubah status menjadi karyawan tetap.

"Di dalam undang-undang nomor 13/2023 yang lalu, dan juga Permenaker 19/2012 yang lalu itu ada yang disebut akibat hukum," ujarnya.

"Jadi kalau perusahaan pemberi kerja menggunakan outsourcing atau pekerja alih daya yang melanggar aturan, maka demi hukum, hubungan kerjanya menjadi perjanjian kerja waktu tidak tertentu, atau kita kenal dengan karyawan tetap," tambah dia.

Said Iqbal juga menilai Permenaker 7/2026 tidak sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi karena dinilai tidak memberikan kepastian hukum dan perlindungan kepada pekerja.

"Di Permenaker 7/2026 ini justru nggak ada kepastian hukum. Nggak jelas apa hubungan kerjanya. Dan yang kedua, kata Mahkamah, adalah perlindungan. Apa yang mau dilindungi? Nggak ada yang dilindungi. Upahnya bagaimana? Apakah upah minimum? Setiap tahun naik gaji apa nggak? Bagaimana proses PHK-nya? Dan sebagainya," lanjutnya.

Ia juga menyoroti Pasal 3 ayat 2 huruf E yang menyebut pekerja alih daya dapat digunakan untuk layanan penunjang operasional. Menurutnya, definisi tersebut terlalu multitafsir.

"Apa definisi layanan penunjang operasional? Nggak jelas. Seharusnya Permenaker itu kalau dia ada seribu jenis pekerjaan yang boleh, seribu-seribunya ditulis, karena dia teknis," kata Said Iqbal.

Karena itu, KSPI dan Partai Buruh mengancam akan menggelar aksi lanjutan secara bergelombang di berbagai daerah.

Said Iqbal menyebut perwakilan buruh akan diterima oleh Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, untuk menyampaikan tuntutan mereka secara langsung.

"Demikian, nanti akan sepuluh orang diterima oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja dipimpin oleh Bung Suparno, Bung Helmizan, Bung Iwan, Bung Makbullah Fauzi. Ada sepuluh orang," kata Said Iqbal menambahkan.

Lebih jauh, ia juga membantah anggapan penghapusan outsourcing akan memicu gelombang PHK.

"Dan sekali lagi, tidak benar kalau outsourcing dihapus akan terjadi PHK. Tidak benar. Karena perusahaan pemberi kerja bisa menggunakan karyawan kontrak lima tahun. Kata Hakim Mahkamah Konstitusi," ujarnya.

"Jadi tidak benar kalau outsourcing akan terjadi PHK besar-besaran. Itu omong kosong dan monster yang dibuat untuk menakuti pengusaha dan pemerintah," tegas dia.

Sementara itu, Presiden FSPMI, Suparno menilai Permenaker 7/2026 memberikan kewenangan terlalu besar kepada dinas tenaga kerja daerah.

"Yang pertama bahwa di dalam Permenaker 7 pasal 5 itu memberikan cek kosong kepada dinas tenaga kerja wilayah setempat. Kenapa? Karena perjanjian antara perusahaan alih daya dan pemberi kerja itu hanya dicatatkan di dinas tenaga kerja," kata Suparno dalam kesempatan yang sama.

"Sehingga pasal 3 ayat 2 huruf E tersebut itu akan menjadi kewenangan dinas tenaga kerja kabupaten/kota setempat. Nah inilah memberikan cek kosong atau akan berpotensi korupsinya sangat besar," sambungnya.

Ia juga menyoroti Pasal 10 yang memberikan masa transisi selama dua tahun bagi perusahaan outsourcing.

"Dan yang kedua, adalah pasal sepuluhnya bahwa di situ dikasih jeda dua tahun. Buat apa dikasih jeda dua tahun? Sekali lagi Permenaker itu adalah petunjuk pelaksanaan. Bukan undang-undang, bukan Peraturan Pemerintah. Maka Permenaker normanya itu harus pasti. Bukan lagi menjadi multitafsir," pungkas Suparno.

Presiden KPSI, Said Iqbal menyampaikan keterangan saat unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)Foto: Presiden KPSI, Said Iqbal menyampaikan keterangan saat unjuk rasa di depan kantor Kementerian Ketenagakerjaan RI, Jakarta, Kamis (7/5/2026). (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

(dce)

Add logo_svg as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|