Bareskrim Polri tangkap buron narkoba A. Hamid alias Boy di Pontianak. Tersangka diduga setor Rp1,8 miliar ke oknum polisi jaringan Koko Erwin. - Antara.
Harianjogja.com, JAKARTA—Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri berhasil meringkus A. Hamid alias Boy, buronan kelas kakap yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Tersangka yang dikenal sebagai bandar narkoba jaringan Koko Erwin tersebut ditangkap setelah sempat berpindah-pindah tempat persembunyian guna menghindari kejaran petugas.
Keberhasilan penangkapan ini mengakhiri pelarian Boy yang telah menjadi target operasi kepolisian. Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, mengonfirmasi bahwa tersangka saat ini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut di Jakarta.
“DPO Boy sudah tertangkap,” kata Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirnarkoba) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso di Jakarta, Kamis (12/3/2026).
Proses penangkapan dilakukan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri di wilayah Pontianak, Kalimantan Barat, pada Selasa (10/3/2026). Pelacakan bermula sejak Jumat (6/3/2026) saat polisi mengendus keberadaan tersangka di Kalimantan, yang kemudian ditindaklanjuti dengan pengejaran intensif selama beberapa hari di lapangan.
Pelarian Boy tergolong licin karena ia sempat berpindah dari satu guest house ke rumah warga lainnya. Petugas akhirnya berhasil mengepung posisi tersangka yang tengah bersembunyi di sebuah gudang samping rumah milik seorang rekan berinisial DH di wilayah Kubu Raya, Pontianak.
Sebelum bersembunyi di Kalimantan, Boy diketahui sempat melarikan diri ke Jakarta untuk menemui kekasihnya yang berinisial R. Ia juga sempat mencari perlindungan di wilayah Banten sebelum akhirnya diarahkan oleh Koko Erwin untuk terbang ke Pontianak demi mengamankan diri dari jangkauan kepolisian.
“Koko Erwin menyarankan untuk segera ke Pontianak, Kalimantan Barat, untuk bersembunyi dan akan dibantu oleh rekannya yang bernama DH,” ucapnya.
Penyelidikan mendalam mengungkap bahwa peran Boy sangat sentral dalam jaringan ini, terutama dalam aliran dana ilegal. Ia diduga kuat menjadi sosok yang menyetorkan uang "atensi" dalam jumlah fantastis kepada oknum kepolisian guna memuluskan bisnis haram narkotika tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Berdasarkan penyidikan, terdapat aliran dana sebesar Rp1,8 miliar yang mengalir dari kantong Boy kepada tersangka AKP Malaungi. Uang tersebut diberikan dalam rentang waktu Juni hingga November 2025 sebagai bentuk gratifikasi atau uang pengaman agar aktivitas jaringan narkoba mereka tidak terendus.
“Tersangka Malaungi pada periode bulan Juni 2025 sampai dengan bulan November 2025 telah menerima uang dari A. Hamid alias Boy secara keseluruhan sejumlah Rp1,8 miliar sebagai bentuk uang atensi,” katanya.
Kasus ini semakin memanas lantaran melibatkan perwira menengah kepolisian dalam pusaran narkotika di wilayah Nusa Tenggara Barat. Uang dari Boy tersebut kabarnya diteruskan oleh Malaungi kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang kini juga telah menyandang status tersangka dalam kasus yang sama.
Pihak Bareskrim Polri kini tengah mempersiapkan administrasi pelimpahan tersangka. Rencananya, setelah pemeriksaan di tingkat pusat selesai, Boy akan segera diserahkan kepada Polda NTB untuk menjalani persidangan terkait keterlibatannya dalam sindikat narkoba yang menjerat sejumlah pejabat kepolisian daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara


















































