
Petugas Satpol PP ketika mengamankan 12 suporter Persebaya di simpang empat Manding. Dok Satpol PP
Harianjogja.com, BANTUL — Belasan remaja yang diduga suporter Persebaya Surabaya diamankan petugas Satpol PP Bantul setelah sempat meresahkan warga di kawasan simpang empat Manding, Bantul, Sabtu (9/5/2026) malam.
Sebanyak 12 remaja tersebut awalnya dikira anak punk oleh warga karena berkerumun di teras bangunan dekat lampu lalu lintas. Laporan masyarakat yang merasa tidak nyaman langsung ditindaklanjuti petugas dengan mendatangi lokasi sekitar pukul 21.00 WIB.
Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Bantul, Rujito, menjelaskan bahwa setelah dilakukan pendataan, para remaja tersebut diketahui berasal dari Surabaya dan baru pulang dari menonton pertandingan di Solo.
“Setelah menonton pertandingan, mereka sempat menuju kawasan Pantai Parangtritis untuk mencari tumpangan kendaraan terbuka. Saat perjalanan pulang, mereka berhenti di simpang Manding,” ujarnya, Minggu (10/5/2026).
Tidak Ada Pelanggaran Hukum
Meski tidak ditemukan unsur tindak pidana, keberadaan mereka dalam jumlah banyak di ruang publik pada malam hari memicu kekhawatiran warga sekitar. Satpol PP pun mengambil langkah preventif guna menjaga ketertiban lingkungan.
“Sebenarnya tidak ada pelanggaran hukum yang dilakukan, tetapi masyarakat merasa resah. Kami antisipasi agar tidak berkembang menjadi gangguan ketertiban,” kata Rujito.
Mayoritas remaja yang diamankan berusia antara 12 hingga 17 tahun. Setelah pendataan dan pembinaan singkat, mereka kemudian diarahkan menuju Terminal Giwangan untuk melanjutkan perjalanan pulang ke kota asal.
Rujito menegaskan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas anak, terutama yang masih di bawah umur. Ia mengingatkan bahwa mobilitas tanpa pengawasan berisiko menimbulkan masalah sosial.
“Pengawasan orang tua sangat penting. Anak-anak seusia itu seharusnya tetap dalam pemantauan agar tidak terlibat hal-hal yang merugikan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa aktivitas berkeliaran hingga bermalam di fasilitas umum berpotensi melanggar Perda Bantul Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
Jika kondisi tersebut dibiarkan, bukan tidak mungkin akan menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat. Oleh karena itu, langkah cepat yang diambil petugas diharapkan mampu menjaga situasi tetap kondusif di wilayah Bantul.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Abdul Hamied Razak Jurnalis Harian Jogja, bagian dari Bisnis Indonesia Group menulis untuk media cetak dan online


















































