Jakarta, CNBC Indonesia - Pengusaha motor listrik akhirnya merespons kebijakan pemerintah yang kembali memberikan subsidi motor listrik sebesar Rp5 juta per unit pada tahun ini. Kebijakan tersebut berlaku mulai Juni 2026 untuk 100.000 unit motor listrik.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Motor Listrik (AISMOLI), Hanggoro Ananta mengatakan pemerintah yang kembali memberi subsidi pembelian motor listrik baru dapat membuat industri motor listrik kembali bergeliat.
"Dengan adanya pemberian stimulus atau insentif, di mana salah satunya yakni subsidi pembelian motor listrik, dapat menumbuhkan kembali industri motor listrik di Indonesia. Ketika kebijakan-kebijakan pemerintah, semua mengarah dan mendukung untuk pengembangan kendaraan listrik di Indonesia, termasuk industrinya, nah ini akan menumbuhkan investasi di dalam negeri, jadi bukan cuma kendaraannya saja, tapi ekosistem juga pasti akan tumbuh," kata Hanggoro kepada CNBC Indonesia, dikutip Jumat (8/5/2026).
Ia menambahkan, dengan adanya dukungan dari pemerintah terhadap industri motor listrik, dapat memunculkan investasi baru dan tentunya akan tumbuh charging station baru dan bengkel-bengkel baru.
Foto: Calon pembeli melihat motor listrik yang dijual di Showroom Bintaro EV, Tangerang Selatan, Rabu (20/8/2025). (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
"Berkat dukungan tersebut, nanti bakal ada business charging station baru, terus ada bengkel-bengkel baru dan bengkel-bengkel yang sudah ada makin tumbuh, UMKM-UMKM juga akan banyak tumbuh, jadi multiplier effect-nya juga semakin besar juga," terangnya.
Selain itu, dengan adanya insentif pembelian motor listrik dan kenaikan harga BBM, potensi perpindahan konsumen dari motor BBM ke motor listrik juga semakin besar.
"Sudah ada beberapa yang beralih ke motor listrik karena BBM non subsidi lagi mahal. Bahkan, ada juga yang biasanya mengisi BBM subsidi, juga mulai beralih ke motor listrik," ujarnya.
(chd/wur)
Addsource on Google


















































