Rokok ilegal merugikan penerimaan negara dan merusak iklim usaha.
REPUBLIKA.CO.ID, ACEH TIMUR - Operasi pasar gabungan antara Bea Cukai Langsa bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Timur menindak 14.100 batang rokok ilegal tanpa pita cukai. Penindakan dilakukan di Kecamatan Julok dan Kecamatan Idi, Rabu (9/10/2025).
Kepala Bea Cukai Langsa, Dwi Harmawanto menegaskan penindakan ini merupakan langkah strategis memberantas rokok ilegal yang merugikan kas negara sekaligus menciptakan persaingan tidak sehat bagi pelaku usaha legal yang patuh membayar cukai.
Tidak ada kode iklan yang tersedia.
"Rokok ilegal berdampak ganda, merugikan penerimaan negara sekaligus mematikan pelaku usaha yang taat aturan dan berkontribusi bagi pembangunan," kata Dwi.
Dia berharap sinergi ini terus berlanjut sehingga menciptakan iklim usaha yang sehat. "Kami sangat mengapresiasi kerja sama positif ini dan berharap sinergi dengan seluruh pihak dapat terus berkelanjutan guna memberantas peredaran rokok ilegal. Tujuannya demi melindungi masyarakat, penerimaan negara, dan menciptakan iklim usaha yang berkeadilan," kata dia.

4 weeks ago
9
















































