Aturan RI Mendunia, Presiden Prancis Bilang Terima Kasih

10 hours ago 3

Jakarta, CNBC Indonesia - Kebijakan pembatasan usia penggunaan media sosial bagi anak dan remaja di Indonesia turut mendapat perhatian Presiden Prancis Emmanuel Macron.

Melalui akun resminya di platform X @emmanuelmacron, ia membagikan ulang unggahan kantor berita AFP yang membahas aturan tersebut.

Dalam komentarnya, Macron menyampaikan dukungan atas kebijakan itu. "Terima kasih telah bergabung dalam gerakan ini," tulisnya sambil menyematkan emoji centang.

Ia mengunggah cuitan tersebut pada 6 Maret, tepat saat Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi menerbitkan aturan baru soal penggunaan sosial media bagi anak dan remaja.

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengatakan regulasi ini merupakan aturan turunan dari Peraturan Pemerintah TUNAS yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi.

Dengan aturan ini, Indonesia disebut menjadi negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan penundaan akses anak ke ruang digital berdasarkan usia.

Menurut Meutya, kebijakan tersebut diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak di internet, mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan daring dan kecanduan platform digital.

"Dasarnya jelas, anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata. Mulai dari paparan pornografi, perundungan siber, penipuan online, dan yang paling utama, adiksi. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian melawan raksasa algoritma," ujar Meutya

Tahap implementasi aturan ini akan dimulai pada 28 Maret 2026. Pada tahap awal, akun anak berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform digital berisiko tinggi akan mulai dinonaktifkan.

Beberapa platform yang masuk dalam tahap awal implementasi antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X (Twitter), Bigo Live, serta Roblox.

Pemerintah menyebut proses implementasi akan dilakukan secara bertahap hingga seluruh platform digital menjalankan kewajiban kepatuhannya terhadap aturan tersebut.

Beberapa negara di dunia juga menerapkan aturan serupa Indonesia untuk membatasi akses media sosial bagi anak di bawah umur. Sosial media dinilai memberikan pengaruh negatif bagi perkembangan anak.

Terbaru, Jerman juga berencana untuk menerapkan aturan serupa. Kanselir Friedrich Merz mengaku dirinya makin yakin dengan kebutuhan untuk membatasi akses medsos, terutama setelah banyak bukti yang menunjukkan bahayanya bagi anak. Antara lain terkait penyebaran berita palsu, serta beragam bentuk manipulasi online.

Australia menjadi negara dengan aturan pembatasan akses media sosial yang tegas tanpa kompromi. Negara tetangga RI tersebut melarang total anak berusia di bawah 16 tahun untuk mengakses media sosial, meskipun mendapatkan izin orang tua. Platform media sosial diancam dengan denda besar jika terbukti memberikan akses kepada anak.

Beberapa negara Asia lain yang juga merencanakan aturan pembatasan akses medsos, yang lebih berkiblat ke Australia, adalah Malaysia dan India.

(dem/dem)

Add as a preferred
source on Google

[Gambas:Video CNBC]

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|