Aktivis Jogja Paul Ditangkap Polda Jatim, LBH Surabaya Protes

1 hour ago 7

Aktivis Jogja Paul Ditangkap Polda Jatim, LBH Surabaya Protes Foto ilustrasi penangkapan pelaku tindak kejahatan. - Foto dibuat menggunakan Artificial Intelligence ChatGPT

Harianjogja.com, SURABAYA—Penangkapan aktivis Jogja, Muhammad Fakhrurrozi alias Paul, oleh aparat Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) diprotes Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya karena dinilai sewenang-wenang.

Paul, ditangkap pada Sabtu (27/9/2025) sore. Penangkapan tersebut dinilai dilakukan secara ugal-ugalan dan di luar prosedur hukum yang berlaku.

Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)-LBH Surabaya, Habibus Shalihin, dalam keterangan tertulis mengatakan Paul ditangkap sekitar pukul 14.30 WIB di kediamannya di Jogja oleh puluhan aparat tidak berseragam. Dalam proses itu, sejumlah buku dan perangkat elektronik milik Paul turut disita.

“Penangkapan dilakukan tanpa memperlihatkan surat resmi dan dasar hukum yang jelas. Setelah itu, Paul dibawa ke Polda DIY sebelum akhirnya digiring ke Polda Jatim tanpa pendampingan keluarga maupun kuasa hukum,” kata Habibus, dalam keterangan tertulis yang diterima Harianjogja.com Minggu (28/9/2025).

Ia menyebut penangkapan ini jelas tidak sesuai dengan yang diatur dalam Pasal 17 KUHAP bahwa perintah penangkapan harus berdasarkan bukti permulaan yang cukup.

Setibanya di Polda Jatim sekitar pukul 22.10 WIB, Paul disebut tidak langsung diperiksa, melainkan menunggu tim pendamping hukum dari YLBHI-LBH Surabaya. Namun, penyidik telah menetapkan Paul sebagai tersangka dalam pengembangan kasus penangkapan sejumlah aktivis di Kediri berdasarkan laporan polisi tertanggal 1 September 2025.

BACA JUGA: Dibangun Melayang di Atas Ring Road, Pierhead Tol Jogja-Solo Mulai Diputar

Paul dikenakan Pasal 160 KUHP (penghasutan) juncto Pasal 187 KUHP (kebakaran yang menyebabkan bahaya bagi orang banyak), Pasal 170 KUHP (pengeroyokan), dan Pasal 55 KUHP (pidana penyertaan)

Habibus menjelaskan, pemeriksaan terhadap Paul baru dimulai pada dini hari sekitar pukul 00.30 WIB hingga berakhir pada pukul 15.00 WIB, lalu langsung diikuti dengan penahanan. “Pemeriksaan dilakukan secara maraton tanpa memperhatikan kondisi kesehatan klien kami,” ujarnya.

Menurutnya, penetapan tersangka seharusnya dilakukan dengan memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dipertegas dalam putusan Mahkamah Konstitusi No. 2/PUU-XII/2014. Selain itu, penangkapan baru bisa dilakukan setelah ada dua kali pemanggilan sah yang tidak dipenuhi oleh yang bersangkutan.

“Penangkapan sewenang-wenang ini jelas melanggar prinsip hak asasi manusia sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (1) Kovenan Internasional Hak Sipil dan Politik. Bahkan aturan internal Polri melalui Perkap Nomor 8 Tahun 2009 sudah menegaskan larangan penangkapan sewenang-wenang,” tegas Habibus.

Atas peristiwa ini, YLBHI-LBH Surabaya mendesak Kapolda Jatim membebaskan Paul, serta mendorong Komnas HAM, Ombudsman, dan Kompolnas untuk turun tangan melakukan pengawasan atas dugaan kriminalisasi terhadap aktivis Paul.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : YLBHI-LBH Surabaya

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|