AJI Jogja Dukung Tempo, Kecam Gugatan Amran Sulaiman

2 hours ago 2

AJI Jogja Dukung Tempo, Kecam Gugatan Amran Sulaiman AJI Yogyakarta bersama pers mahasiswa, akademisi dan jaringan masyarakat sipil Jogja, menyatakan dukungan kepada Tempo, di Kampus UII Cik Di Tiro, Selasa (11/11/2025) petang. - ist AJI Yogyakarta

Harianjogja.com, JOGJA—Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jogja menyatakan dukungannya kepada Tempo yang menghadapi gugatan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman. Gugatan ini dinilai sebagai ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Pernyataan dukungan ini diikuti oleh sejumlah jurnalis, pers mahasiswa, akademisi dan jaringan masyarakat sipil Jogja, di Kampus UII Cik Di Tiro, Selasa (11/11/2025) petang. Mereka membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk dukungan untuk Tempo.

Ketua AJI Jogja Januardi Husin, menjelaskan Menteri Pertanian, Amran Sulaiman, menggugat Tempo secara perdata senilai Rp200 miliar dalam sengketa karya jurnalistik. Padahal, perkara tersebut sudah diselesaikan melalui Dewan Pers dan Tempo sudah melaksanakan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) yang dikeluarkan oleh Dewan Pers.

“Langkah Amran Sulaiman menggugat Tempo ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjukkan kekeliruan dalam memahami kedudukan pers sebagaimana diatur oleh UU No.40/1999 tentang Pers. Sengketa jurnalistik seharusnya diselesaikan melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Pers, yaitu hak jawab atau hak koreksi dan mediasi di Dewan Pers,” katanya.

Amran Sulaiman tetap melayangkan gugatan perdata senilai Rp200 miliar, yang dinilai bertujuan untuk membangkrutkan dan membungkam media massa. Gugatan itu menjadi preseden buruk bagi sengketa pers di masa mendatang, yang bisa jadi dialami media lain.

“Oleh karena itu, kami mendesak Amran Sulaiman untuk menghormati keputusan Dewan Pers dan mencabut gugatan terhadap Tempo. Kedua, mendesak pengadilan menghormati kewenangan Dewan Pers sesuai Undang-undang Pers dan tidak mengabulkan tuntutan Amran Sulaiman,” ungkapnya.

AJI Jogja mendukung Tempo untuk terus memuat berita-berita yang kritis demi kepentingan publik dan mendesak pejabat pemerintah serta aparat penegak hukum untuk menghormati pers yang independen sebagai bagian dari pilar demokrasi.

“Kami mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk melawan segala bentuk upaya pemberedelan, pembungkaman, dan penyensoran terhadap media massa. Pers yang independen adalah tonggak bagi berdirinya negara demokrasi,” katanya.

Sebelumnya gugatan Amran terhadap Tempo tersebut bermula pada 16 Mei 2025, ketika Tempo menerbitkan artikel berjudul ‘Risiko Bulog Setelah Cetak Rekor Cadangan Beras Sepanjang Sejarah’ yang disertai sampul bertuliskan ‘Poles-poles Beras Busuk’.

Pemberitaan ini menyoroti langkah Bulog yang membeli gabah petani dengan harga Rp6.500 per kg. Pihak Menteri Pertanian melaporkan hal ini ke Dewan Pers dan berujung Tempo mengubah judul poster menjadi ‘Main Serap Gabah Rusak’. Tempo jugga sudah minta maaf kepada pengadu dan pembaca, serta menghapus poster sebelumnya. Sayangnya Amran tetap melanjutkan gugatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Read Entire Article
Ekonomi | Asset | Lokal | Tech|